Menu

Empat Kali Mendekam di Bui, Residivis Ini Kembali Curi Motor di Wilayah Jember dan Lumajang

November 18, 2025

Publikasiterkini.com // Surabaya – Empat kali mendekam di penjara tak membuat kapok SM (35), pria asal Randuagung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Kini, pria yang keseharian juga bertani dan mengelola ladang itu kembali dipenjara seusai terlibat pencurian motor di Kabupaten Jember dan Lumajang.

Rabu (22/10/2025) dini hari, ia ditangkap Anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, padahal baru bebas dari penjara dua bulan lalu.

Panit I Unit III Subdit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Iptu Ario Senopati menuturkan, pihaknya memburu tersangka karena terlibat aksi pencurian motor di Kabupaten Jember dan Lumajang.

“Tersangka yang berhasil diamankan merupakan residivis curanmor sebanyak 4 kali dan melakukan kejahatan lain,” ujarnya, pada Senin (17/11/2025).

Sementara Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Fauzi mengatakan, SM beraksi sendirian dalam mencuri motor di beberapa lokasi tersebut.

Ia menduga, tersangka sudah lebih dari empat lokasi mencuri motor milik warga dengan sasaran permukiman sepi dan pertokoan.

Nah, tatkala beraksi, tersangka kerap memanfaatkan jasa antar ojek pengkolan yang disewanya untuk berkeliling mencari sasaran.

Baca Juga :  Status Gunung Semeru di Lumajang Jatim Naik ke Level Awas

“Kemarin kami tangkap, kami interogasi, dia ada 9 TKP di Jember dan Lumajang. Saat beraksi dia patroli keliling, pelaku tunggal, dia pakai ojek keliling, lalu lihat kendaraan lain,” ujar Fauzi.

Tersangka SM merupakan residivis karena sebelumnya pernah dipenjara sebanyak empat kali. Kasus yang dilakukan tersangka, berkaitan dengan pencurian motor dan pembobolan rumah.

“Sasaran rumah dan kosan. Dia bobol rumah dia berhasil. Dia residivis 5 kali. Baru keluar 2 bulan lalu, dari (penangkapan yang dilakukan) Polres Lumajang,” katanya.

Fauzi mengungkapkan, Tersangka SM sempat melakukan perlawanan saat disergap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, pada Rabu (11/10/2025).

Tersangka SM sempat memukul petugas yang menyergapnya dengan menggunakan besi linggis. Kendati begitu, lanjut Fauzi, tersangka berhasil ditangkap.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita tiga unit motor yang belum sempat dijual.

 

 

 

SOFI / SURYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode