Publikasiterkini.com // Gresik – Dua pelaku penambang ilegal galian C divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Para terdakwa yang diadili, Ali Imron dan Ibnu Abdullah, tergolong ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara.
Terdakwa diseret ke meja hijau serta dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ersin atas vonis ini menilai pendapat lain. Pasalnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan. “Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 bulan penjara,” tuturnya, Selasa (18/11/2025).
Usai divonis, terdakwa masih diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum. Menanggapi hukuman ini, JPU Imamal Mutaqqin masih menyatakan pikir-pikir dulu. Sebab, kedua terdakwa sengaja melakukan pengerukan lahan untuk dijadikan tambak ikan tanpa dilengkapi perizinan izin usaha pertambangan (IUP), ditambah izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
“Selama melakukan tindakan ilegal, terdapat 96 rit tanah yang berhasil dikeruk dan dijual seharga Rp200 ribu setiap rit,” ungkapnya.
Dua terdakwa yang menerima vonis tersebut sempat mengelak dan mengaku tidak mengetahui aktivitas penambangan yang dilakukan menyalahi prosedur. “Itu tanah pribadi bekas tambak dan sudah tidak terpakai. Kami baru 3 hari beroperasi,” kata Ali Imron.
SOFI / BJ


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini