Publikasiterkini.com // Gresik – Seorang pria asal Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi setelah mengambil dan menjual dua cincin emas milik seorang wanita yang tertinggal di toilet SPBU Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Pelaku bernama Sugiono (31). Ia berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di rumahnya di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Gresik.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada 29 Oktober 2025. Korban, Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, tak sengaja meninggalkan dua cincin emas senilai sekitar Rp10 juta di toilet laki-laki SPBU tersebut.
“Korban tidak melihat tanda petunjuk. Saat di dalam, korban melepas cincinnya dan meletakkan di tempat sabun,” kata Ipda Andi kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Usai menggunakan toilet, Naila yang sedang terburu-buru langsung keluar dari area SPBU. Baru sekitar 30 meter dari lokasi, ia teringat cincinnya masih tertinggal. Namun, saat kembali kurang dari lima menit kemudian, kedua cincin itu sudah raib.
Dalam waktu singkat itu, Sugiono kebetulan masuk ke toilet yang sama. “Pelaku mengambil cincin korban dan bergegas pergi,” jelas Ipda Andi.
Mengira sebagai rezeki nomplok, Sugiono langsung menjual salah satu cincin emas seberat 4,4 gram dan mendapatkan uang Rp5,6 juta. Sementara satu cincin lainnya belum sempat dijual.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak pelaku hingga menangkapnya di rumahnya. “Kami menyita barang bukti uang hasil penjualan cincin, termasuk satu cincin korban yang belum sempat dijual,” ujar Ipda Andi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan barang berharga di tempat umum.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini