Menu

Polres Pasuruan Tangkap Pria Pelaku Pengancaman Gunakan Bondet dan Celurit

November 13, 2025

Publikasiterkini.com // Pasuruan – Seorang pria berinisial A.M. (26), warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi pengancaman dan pengerusakan rumah warga menggunakan senjata tajam (sajam) serta bahan peledak rakitan (bondet).

Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melempar bondet ke rumah korban dan mengancam dengan celurit karena sakit hati,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Aksi brutal A.M. terjadi pada Kamis (6/11/2025) di dua lokasi berbeda. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku melempar bondet ke rumah warga bernama Wawan Sugianto di Dusun Sapulante. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, ia kembali beraksi di rumah Siti Sumailah, warga setempat.

Ledakan bondet mengenai atap rumah korban hingga merusak genteng dan asbes. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengancam Siti Sumailah dan Kholida (38) menggunakan sebilah celurit.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Perak Barat Surabaya

Dari hasil pemeriksaan sementara, A.M. mengaku nekat beraksi karena kesal dan sakit hati, menuduh korban sebagai informan yang sering melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– Serpihan bondet berupa kertas putih, solasi hitam, dan lakban hitam.

– Pecahan genteng dan asbes dari rumah korban.

– Sebilah celurit lengkap dengan sarung kulit berwarna hitam.

Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa A.M. ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam enam kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, subsider Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

Kapolres Pasuruan menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan kriminal yang mengancam keselamatan warga.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan di wilayah Pasuruan. Setiap tindakan kriminal yang membahayakan masyarakat akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Bank Daerah Kota Madiun Terus Melebar, Dua Eks Direktur Ditangkap

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode