Menu

DPR RI Siapkan RUU Transportasi Online, Akhiri Ketimpangan antara Pengemudi dan Aplikator

November 13, 2025

Publikasiterkini.com // Jakarta – Setelah lebih dari satu dekade berjalan tanpa payung hukum yang jelas, DPR RI akhirnya mulai menyiapkan regulasi komprehensif bagi sektor transportasi daring. Langkah ini bertujuan mengakhiri ketimpangan antara pengemudi dan perusahaan aplikator serta memastikan sistem mobilitas digital di Indonesia berjalan lebih adil.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengakui bahwa keterlambatan pembentukan undang-undang khusus transportasi online telah menimbulkan banyak persoalan di lapangan.

“Setelah 12 tahun lahirnya Gojek dan aplikasi sejenis, kita terlambat hampir 10 tahun. Bisnis sebesar ini masih diatur hanya lewat keputusan menteri, padahal dampaknya luar biasa bagi ekonomi dan sosial,” ujar Huda dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Menurut Huda, posisi para pengemudi saat ini sangat lemah karena status mereka masih dianggap sebagai mitra, bukan pekerja. Hal itu menyebabkan banyak hak perlindungan sosial dan ekonomi tidak terpenuhi.

“Dalam praktiknya, mereka bekerja penuh waktu, tapi haknya tidak diakui. Negara perlu hadir memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Selain itu, Huda juga menyoroti besarnya beban biaya transportasi terhadap pengeluaran rumah tangga di Indonesia. Berdasarkan sejumlah kajian, porsi pengeluaran transportasi mencapai sekitar 34 persen dari total pengeluaran masyarakat—jauh di atas standar ideal internasional yang berada di bawah 12 persen.

Baca Juga :  Kapolres Ngawi Resmikan Gedung SPKT Baru Tingkatkan Pelayanan Cepat, Modern dan Humanis

“Kalau biaya transportasi bisa ditekan, selisihnya bisa digunakan masyarakat untuk kebutuhan gizi dan pendidikan. Dampaknya langsung terasa,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang menghadirkan sistem transportasi murah dan terintegrasi. Huda mendorong kebijakan serupa diterapkan di daerah lain dengan dukungan anggaran daerah, termasuk penyediaan bus sekolah gratis, angkutan petani ke sawah, dan transportasi pasar bagi pedagang kecil.

Lebih lanjut, Huda menyebut DPR tengah menyiapkan regulasi transisi sebelum pembahasan penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online dimulai. Langkah ini untuk merespons cepat aspirasi para pengemudi, terutama terkait pembagian hasil antara 10–20 persen dari pendapatan bersih.

“Kalau menunggu undang-undang rampung, prosesnya panjang. Karena itu kami bahas regulasi transisi sebagai langkah cepat agar ada keadilan sementara,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan aplikator transportasi digital, karena ketertutupan sistem sering membuat distribusi order tidak merata.

“Ada pengemudi yang terus dapat order, sementara yang lain menunggu berjam-jam tanpa penumpang. Ini harus diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Menurut Huda, regulasi baru ini tak hanya mengatur transportasi daring, tetapi juga menjadi bagian dari kerangka besar ekonomi digital yang melibatkan UMKM dan pekerja gig economy lainnya.

Baca Juga :  Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

“Transportasi online hanya satu sub dari ekosistem digital yang lebih luas. Kita butuh payung hukum komprehensif, bukan kebijakan tambal sulam,” katanya.

Sementara itu, pengamat politik Iwan Setiawan menilai masuknya RUU Transportasi Online ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 merupakan langkah politik penting.

“Sudah terlalu lama mereka hidup tanpa perlindungan hukum. Karena itu, masuknya RUU ini ke Prolegnas patut diapresiasi dan harus dikawal agar menghasilkan solusi yang adil bagi pengemudi maupun aplikator,” ujarnya.

Iwan menilai pembahasan RUU ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan keberpihakan kepada rakyat kecil. Ia menambahkan, regulasi transportasi daring tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga peta jalan menuju mobilitas digital yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Saat ini, sektor transportasi daring masih bernaung di bawah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dinilai sudah tidak relevan dengan karakter industri digital. Dengan masuknya RUU Transportasi Online ke dalam Prolegnas 2025–2026, DPR berharap Indonesia segera memiliki sistem transportasi digital yang lebih tertata, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Modus Tanya Alamat, Pria di Petemon Lakukan Aksi Tak Senonoh Lalu Kabur

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode