Menu

Satresnarkoba Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Amankan 885 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi

November 12, 2025

Publikasiterkini.com // Jember – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, jaringan peredaran narkotika lintas pulau berhasil diungkap dengan barang bukti hampir satu kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka utama berinisial WR (45). Dari tangan tersangka, petugas menyita 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya, yakni AB dan SBR, yang diamankan di Pakusari, Jember,” ujar AKBP Bobby di Mapolres Jember, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”, yakni metode menaruh narkoba di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap WR di salah satu hotel kawasan Kebonsari, Kabupaten Jember. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 88 plastik klip sabu seberat total 885,93 gram di dalam tas ransel hitam milik tersangka.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menelusuri isi ponsel WR dan menemukan bukti transaksi ekstasi yang dikirim melalui paket pos. Keesokan harinya, Selasa (14/10/2025), tersangka digiring ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2026 Gelar Silaturahmi Bersama Wartawan di Timika

“Hasilnya, kami mendapatkan 10 bungkus berisi total 300 butir ekstasi berlogo RR yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan,” terang AKBP Bobby.

Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin, menambahkan bahwa WR menjalankan bisnis haramnya dengan modus “ranjau” dan pengiriman antar pulau, termasuk ke Pulau Bali.

“Pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi dan perantara,” jelas Iptu Noval.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Selain sabu dan ekstasi, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua timbangan digital, dua unit ponsel (Tecno Spark dan Samsung), satu tas ransel hitam, serta satu kartu ATM BCA.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta mengirim sampel barang bukti ke Labfor Polda Jawa Timur untuk memastikan kadar dan jenis narkotika.

Iptu Noval memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca Juga :  AMI Ancam Kepung DPRD Surabaya dan Kantor PKB, Desak Oknum Anggota Dewan Dipecat

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Bersama kita putus rantai peredaran narkoba di Jember,” pungkasnya.

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode