Publikasiterkini.com // Gresik – Polsek Tambak Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.
“Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” ungkap Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir sudah terbuka dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta hilang. Selain itu, sejumlah slop dan bungkus rokok berbagai merek di etalase juga raib.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” tengah beraksi di dalam toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan segera melapor ke Polsek Tambak.
Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik Polsek Tambak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV. Hasil pengembangan mengarah pada SB alias H yang kemudian diamankan di sekitar Polsek Sangkapura. Tak lama berselang, MR ditangkap di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.
“Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan ‘OFFLINE’ yang digunakan saat beraksi,” jelas Iptu Mustofah.
Barang bukti yang disita antara lain beberapa slop dan bungkus rokok merek Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, dan Gunung Mulia, uang tunai Rp39.000, handphone Realme warna biru, serta jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE”.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli handphone, sedangkan SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek Tambak.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini