Menu

Petani di Prigen Ternyata Pengedar Sabu, Ditangkap Saat di Kandang Sapi

November 12, 2025

Publikasiterkini.com // Pasuruan – Siapa sangka, di balik kesibukannya merawat ternak, seorang petani di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, justru menyimpan rahasia kelam. CO (51), warga Dusun Dayurejo, Kecamatan Prigen, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan saat berada di kandang sapinya, Senin pagi (20/10).

Dari lokasi penangkapan yang tak terduga itu, petugas menemukan tiga poket sabu siap edar dengan berat total 7,432 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas CO. Petani tersebut kerap didatangi orang tak dikenal pada jam-jam tertentu.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak. Saat digerebek, tersangka berusaha menyembunyikan sabu di kandang sapi,” ujar Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (12/11).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga kantong plastik kecil berisi sabu masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Polisi juga mengamankan timbangan elektrik, alat takar dari sedotan, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Selain itu, sebuah dompet dan ponsel merek Vivo warna kuning yang digunakan untuk mengatur transaksi turut disita sebagai barang bukti. Semua barang tersebut kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Penipuan QRIS Palsu dengan Modus AI

Dari hasil pemeriksaan, CO mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IO, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). CO berperan sebagai pengedar di wilayah Prigen dan sekitarnya, sementara IO diduga sebagai pemasok utama.

“Tersangka ini mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram sabu yang dijual, bahkan diperbolehkan memakai sebagian tanpa bayar. Ini menandakan keterlibatannya sudah cukup lama,” ungkap perwira yang akrab disapa Bang Yoyok itu.

Menurutnya, CO hanyalah bagian kecil dari jaringan besar peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Saat ini, tim Satresnarkoba masih menelusuri mata rantai peredaran sabu untuk membongkar siapa bandar besar yang mengendalikan jaringan tersebut.

“CO ini pemain lama. Kami yakin ada bandar besar di baliknya. Jaringan ini akan terus kami kejar sampai tuntas,” tegas Yoyok.

Ia menegaskan, Polres Pasuruan berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Narkoba telah merusak banyak kehidupan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, CO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Baca Juga :  Tanggapan Kepala Desa Randupitu dan Pandangan Praktisi Hukum Terkait Pemberitaan PTSL

(Red/pt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode