Menu

Ketua DPRD Sampang Audiensi ke Kemendagri, Bahas Kepastian Pelaksanaan Pilkades

November 12, 2025

Publikasiterkini.com // Jakarta – Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang memantik langkah serius dari jajaran pimpinan DPRD setempat. Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan bersama unsur wakil pimpinan, serta perwakilan fraksi dan komisi yang membidangi, melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Dalam keterangannya kepada BeritaTegas.id, Rudi Kurniawan menjelaskan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan landasan hukum terkait boleh tidaknya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sampang tahun ini.

“Tujuan kami meminta kepastian hukum agar pelaksanaan Pilkades di Sampang tidak menyalahi aturan yang berlaku. Karena ini menyangkut stabilitas pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (12/11/2025).

Rudi menyebut, langkah tersebut menindaklanjuti surat terakhir dari Kemendagri RI Nomor: 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025, perihal Inventarisasi Data Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2025/2026.

Dari hasil audiensi, kata Rudi, pihaknya memperoleh pencerahan bahwa Pilkades Serentak di Kabupaten Sampang dapat dilaksanakan pada tahun 2026, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Adapun syarat tersebut meliputi:

Baca Juga :  Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya Perkuat Sinergi "Jogo Jatim" Demi Stabilitas dan Kesejahteraan Masyarakat

1. Pemerintah daerah telah menetapkan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades;

2. Ketersediaan anggaran atau kemampuan fiskal daerah;

3. Dukungan Forkopimda terkait jaminan kondusivitas wilayah;

4. Untuk desa dengan calon kepala desa (cakades) tunggal, pelaksanaannya ditunda hingga terbitnya Peraturan Pemerintah turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Esensi dari semua ini baik teknis, jadwal, dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang,” tegas Rudi.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh tim redaksi dari surat Kemendagri tersebut, pada poin (2) huruf (d) disebutkan bahwa pemerintah daerah diminta menginventarisasi kesiapan pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW, serta melaporkannya kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa sesuai format yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim BeritaTegas.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri RI yang menerima audiensi rombongan DPRD Kabupaten Sampang, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode