Publikasiterkini.com // Sampang – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jrengik, Polres Sampang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Balai Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Kasus tersebut terungkap pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 19.45 WIB, setelah jajaran Polsek Jrengik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sejumlah barang inventaris milik desa.
Kapolsek Jrengik AKP Sunarno, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti hasil pencurian di Balai Desa Panyepen,” ujarnya, Minggu malam.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kantor Balai Desa Panyepen, Dusun Ba’batoh, Kecamatan Jrengik.
Pelaku diketahui bernama Abd. Ghofur (30), warga setempat, yang beraksi seorang diri.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam kantor balai dengan cara merusak tralis besi jendela menggunakan cangkul, kemudian mengambil sejumlah barang elektronik inventaris desa berupa satu unit sound system merk Baretone, satu unit laptop, satu unit printer, dan satu unit proyektor.
Seluruh barang hasil curian dimasukkan ke dalam tas besar warna biru dongker dan dibawa kabur menggunakan sepeda motor milik pelaku.
Akibat kejadian tersebut, pihak desa mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Setelah menerima laporan dari Atika, perangkat desa yang menjadi pelapor, petugas Polsek Jrengik segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sound system warna hitam merk Baretone serta 1 buah cangkul bergagang kayu yang digunakan untuk merusak jendela.
Kapolsek Jrengik menegaskan bahwa pelaku kini diamankan di Mapolsek Jrengik untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Jrengik. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Sunarno.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini