Menu

Menkeu Purbaya Dorong Penyederhanaan Nilai Rupiah, 3 Angka Nol Siap Dihapus

November 9, 2025

Publikasiteekini.com // Jakarta – Setelah lebih dari satu dekade hanya menjadi wacana, rencana redenominasi rupiah akhirnya resmi bergerak menuju kenyataan. Menteri Keuangan Purbaya menetapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang itu sebagai agenda strategis nasional, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

Langkah bersejarah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025. Dalam beleid tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditugaskan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” demikian tertulis dalam dokumen resmi PMK tersebut.

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Misalnya, uang Rp1.000 menjadi Rp1 setelah redenominasi. Nilainya tetap sama, hanya penulisannya disederhanakan untuk efisiensi transaksi dan memperkuat citra rupiah di mata dunia.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional. Pemerintah menegaskan, redenominasi bukan sekadar menghapus nol, melainkan bagian dari transformasi menuju sistem keuangan yang lebih modern dan berdaya saing global.

Baca Juga :  Kapolri Perkuat Soliditas TNI-Polri Lewat Silaturahmi dengan Panglima TNI di Mabes TNI

Wacana redenominasi sendiri sudah muncul sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun tertunda karena kendala hukum dan kesiapan infrastruktur. Pada Juli 2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perubahan nominal mata uang tidak bisa dilakukan tanpa undang-undang khusus, sehingga pemerintah bersama DPR kini berkewajiban menyiapkan payung hukum tersebut.

Menurut berbagai sumber, tahapan redenominasi akan meliputi persiapan regulasi dan infrastruktur, masa transisi dengan sistem harga ganda (dual price tagging), hingga tahap phasing-out, ketika seluruh transaksi memakai mata uang baru. Seluruh proses diperkirakan berlangsung sekitar enam tahun.

Dengan kebijakan ini, Indonesia bersiap memasuki babak baru sistem keuangan nasional. Sebuah langkah historis yang menandai upaya serius pemerintah dalam menyederhanakan rupiah tanpa mengurangi nilainya — menuju ekonomi yang lebih efisien dan modern.

(Red/ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode