Menu

OJK: Pembiayaan Pinjol Tembus Rp90,99 Triliun, Tumbuh 22,16 Persen pada Kuartal III-2025

November 8, 2025

Publikasiterkini.com // Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan industri pinjaman online (pinjol) terus menunjukkan pertumbuhan positif. Outstanding pembiayaan pinjol tercatat mencapai Rp90,99 triliun per kuartal III-2025, meningkat 22,16 persen secara tahunan (year on year/yoy).

“Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Selain pinjol, kinerja Perusahaan Pembiayaan (PP) juga mengalami peningkatan. OJK mencatat piutang pembiayaan PP tumbuh 1,07 persen (yoy) menjadi Rp507,14 triliun per September 2025, didorong pembiayaan modal kerja yang naik 10,61 persen (yoy).

Profil risiko industri pembiayaan pun terjaga, dengan rasio pembiayaan bermasalah bruto (NPF gross) sebesar 2,47 persen dan NPF net sebesar 0,84 persen.

“Gearing Ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali dan masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan, yakni 10 kali,” jelas Agusman.

Sementara itu, pembiayaan modal ventura tumbuh tipis 0,21 persen (yoy) menjadi Rp16,29 triliun per September 2025.
Adapun industri pegadaian mencatat pertumbuhan pembiayaan yang kuat, naik 30,92 persen (yoy) menjadi Rp111,68 triliun pada periode yang sama.

Baca Juga :  Kesalahan Inggris Bertahan Usai Unggul Jadi Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026

“Pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp93 triliun atau 83,28 persen dari total pembiayaan,” ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan juga meningkat tajam 88,65 persen (yoy), mencapai Rp10,31 triliun dengan NPF gross 2,92 persen.

Agusman menambahkan, hingga kini masih terdapat 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar, serta 8 dari 95 penyelenggara Pindar yang belum mencapai batas Rp12,5 miliar.

“Seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK, di antaranya melalui penambahan modal disetor, mencari investor strategis, atau melakukan merger,” katanya.

Selama Oktober 2025, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan.
Tercatat 10 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, 25 penyelenggara Pindar, 1 lembaga keuangan khusus, dan 1 lembaga keuangan mikro dikenai sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 26 sanksi denda dan 47 sanksi peringatan tertulis,” ungkap Agusman.

Ia menegaskan, penegakan kepatuhan tersebut bertujuan mendorong industri pembiayaan, ventura, mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya agar memperkuat tata kelola, kehati-hatian, serta kinerja sektor keuangan nonbank, sehingga mampu berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga :  Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya Perkuat Sinergi "Jogo Jatim" Demi Stabilitas dan Kesejahteraan Masyarakat

(Red/A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode