Publikasiterkini.com // Jakarta – Mulai sekarang, pengecekan riwayat pinjaman tidak lagi dilakukan melalui BI Checking, melainkan menggunakan sistem baru milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melalui SLIK, masyarakat dapat dengan mudah mengecek status kreditnya, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, hingga pinjaman online (pinjol) secara mudah dan gratis. (6/11/2025)
Masyarakat cukup mengakses situs resmi idebku.ojk.go.id untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai riwayat pinjaman dan status pembayaran.
Dalam sistem ini, informasi debitur akan dikategorikan dalam beberapa status, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan, dan macet. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah mengetahui kesehatan kreditnya serta menghindari risiko masuk dalam daftar hitam debitur.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan literasi keuangan masyarakat sekaligus mendukung industri jasa keuangan yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Sumber: cnbcindonesia.com


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini