Menu

Viral Video Pengunjung Joget di Lyco Café, Pemkab Sampang Beri Peringatan Tegas

November 5, 2025

Publikasiterkini.com // Sampang – Kontroversi mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, setelah viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah pengunjung berjoget di atas meja saat menikmati hiburan disc jockey (DJ) di Lyco Café, akhir Oktober lalu.

Video tersebut memicu reaksi keras dari tokoh agama dan masyarakat setempat yang menilai bahwa hiburan semacam itu tidak mencerminkan norma serta kearifan lokal yang dijunjung tinggi di Sampang.

Menanggapi keresahan publik, Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) segera memfasilitasi pertemuan mediasi antara pemilik Lyco Café dan perwakilan tokoh masyarakat.

Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap gejolak di tengah masyarakat.

“Secara moral, penampilan seperti itu kurang layak di Kabupaten Sampang,” ujarnya pada Senin (3/11/2025).

Marnilem menambahkan, pemerintah mendukung pertumbuhan usaha kuliner dan hiburan, namun pelaksanaannya harus tetap menghormati nilai budaya dan norma sosial yang berlaku.

Hasil dari mediasi tersebut, Disporabudpar memberikan peringatan tegas kepada pemilik Lyco Café agar tidak lagi menggelar hiburan berformat DJ di masa mendatang. Pemilik Lyco Café, Ahmad Herianto, membenarkan adanya pemanggilan itu dan menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan.

Baca Juga :  Sidang Penjambretan Maut di Jalan Kusuma Bangsa Masuki Tahap Pembuktian, Fakta Medis hingga Saksi Kunci Diungkap

“Kami akan menyesuaikan konsep usaha dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ahmad juga menegaskan bahwa tidak ada sanksi administratif yang dijatuhkan, dan pemerintah lebih menekankan pada penyesuaian etika serta tata kelola usaha.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, Ir. Majid Syamroni, menjelaskan bahwa Lyco Café telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencakup kegiatan restoran dan seni pertunjukan. Namun, untuk kegiatan hiburan khusus seperti DJ, tetap diperlukan izin keramaian dari instansi berwenang.

Ia menilai, kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah, terutama dalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang bersifat otomatis.

Kasus Lyco Café ini menjadi cerminan dari tren meningkatnya usaha hiburan di Sampang, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan nilai-nilai sosial keagamaan.

Sebagai tindak lanjut, Disporabudpar dan DPMPTSP berkomitmen meningkatkan sosialisasi aturan perizinan dan membuka ruang dialog lebih luas antara pelaku usaha, tokoh agama, serta masyarakat.

“Kami ingin adanya harmoni antara perkembangan ekonomi dan nilai lokal yang tetap terjaga,” pungkas Marnilem.

Baca Juga :  Samsudin PKC PMII Jatim Imbau Masyarakat Tak Menelan Mentah-Mentah Pamflet Kenaikan BBM

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode