Menu

Polsek Genteng Ringkus Spesialis Curanmor, Aksi Gagal Usai Alarm Motor Berbunyi

November 2, 2025

Publikasiterkini.com // Surabaya – Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial DEF (32), warga Bulak Setro Utara. Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda CRF di kawasan Jalan Sono Kembang, Kecamatan Genteng, pada Jumat (31/10/2025) sore.

Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indera menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari kesigapan korban dan respons cepat warga sekitar.

“Penangkapan ini merupakan buah dari kesigapan korban, partisipasi aktif warga, dan respons cepat aparat,” ujar Kompol Grandika dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (2/11/2025).

Kejadian bermula sekitar pukul 17.25 WIB, saat pemilik motor BHI (29) mendengar alarm kendaraannya berbunyi. Ketika keluar rumah, korban mendapati pelaku tengah berusaha merusak kunci setir motor. Menyadari aksinya diketahui, pelaku mencoba melarikan diri, namun warga sekitar sigap mengepung dan menahannya hingga petugas tiba di lokasi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah peralatan pembobol kunci yang telah dimodifikasi, antara lain kunci T, tiga mata kunci T, magnet, kunci motor Honda, dan paku berukuran 5 cm.

“Seluruh barang bukti ini mengindikasikan bahwa DEF bukanlah pemain baru. Ia merupakan spesialis curanmor,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Pengedar Diamankan

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan sebelumnya pernah ditangkap karena spesialisasi pencurian spidometer truk.

Modus yang digunakan pelaku tergolong terencana. Berdasarkan rekaman CCTV, DEF datang ke lokasi dengan menggunakan jasa ojek online untuk menyamarkan pergerakannya sebagai penumpang biasa sebelum memulai aksinya. Bila berhasil, nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp38,5 juta.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Genteng dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kompol Grandika menegaskan, penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa Kota Surabaya tidak akan mentolerir aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Warga diimbau untuk selalu memasang kunci pengaman ganda dan memanfaatkan teknologi alarm seperti yang dilakukan korban, agar mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan,” pungkasnya.

(Red)ss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode