Publikasiterkini.com // Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Pelaku diketahui berinisial MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu dikenal sebagai preman di salah satu pangkalan halte angkutan dan bus.
Diketahui, sebelumnya MA juga pernah terlibat kasus pemukulan terhadap seorang pedagang dan sempat dilaporkan ke Polsek Purworejo. Kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice pada 17 September 2025.
Kompol Muljono menjelaskan, penangkapan MA berawal saat petugas melakukan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025, yang menyasar berbagai tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan bahan peledak dan senjata tajam.
“Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, anggota kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Kompol Muljono, Senin (27/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas abu-abu berisi sebilah belati cundrik sepanjang 32 cm dengan gagang kayu cokelat dan sarung kayu, serta satu kaos lengan pendek warna hitam.
Setelah pemeriksaan awal di lokasi, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo. Kami juga telah memeriksa pelaku dan beberapa saksi terkait,” pungkas Kompol Muljono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(S/B)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini