Menu

Ada Laporan Dugaan Penyimpangan, Inspektorat Sampang Ekspose Hasil Audit Desa Torjun

Oktober 20, 2025

Publikasiterkini.com // Sampang – Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang menggelar ekspose hasil audit dengan tujuan tertentu terhadap Pemerintah Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Senin (20/10/2025). Agenda tersebut berlangsung di Ruang Cakraningrat, Kantor Inspektorat Sampang, dan dihadiri sejumlah pihak terkait pengelolaan keuangan desa periode 2019–2024.

Pemanggilan ini melibatkan mantan Kepala Desa Torjun periode 2019–2021, Pejabat (Pj) Kepala Desa Torjun periode 2022–2024, perangkat desa dari kedua masa jabatan, serta sejumlah pejabat Kecamatan Torjun. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat resmi Inspektorat bernomor 700.1.2.1/530/434.100/2025, yang bersifat penting dan menginstruksikan kehadiran seluruh unsur pemerintahan desa.

Dalam surat yang ditandatangani Inspektur Daerah Kabupaten Sampang, Ariwibowo Sulistyo, disebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyampaian hasil audit atas pengelolaan keuangan Desa Torjun selama lima tahun terakhir. Pihak yang dipanggil diwajibkan menghadirkan Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Operator Siskeudes dan Sipades, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Ketua BPD, serta pendamping desa baik teknis maupun lokal.

Berdasarkan pantauan lapangan, kegiatan ekspose berlangsung tertutup. Beberapa pejabat dan perangkat desa terlihat memasuki ruang pertemuan tanpa memberikan keterangan kepada media. Suasana di lokasi tampak serius dengan pengawasan ketat dari petugas Inspektorat.

Baca Juga :  Kembalikan Fungsi Saluran, Satpol PP Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Manukan

Sumber internal menyebutkan, audit tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Pj Kepala Desa Torjun terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan desa pada periode sebelumnya. Namun hingga saat ini, pihak Inspektorat belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi temuan audit tersebut.Camat Torjun, Hairil Anwar, yang turut hadir bersama Sekretaris Kecamatan, menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya berperan sebagai pendamping dan memastikan semua pihak yang dipanggil hadir.

“Kami hanya mendampingi dan memastikan semua pihak memenuhi panggilan sesuai jadwal,” ujarnya singkat.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Torjun, Arbain, membenarkan kehadirannya berdasarkan undangan resmi dari Inspektorat. Namun ketika dimintai penjelasan mengenai materi pemeriksaan, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut. Di sisi lain, Inspektur Pembantu Wilayah I, Syakur, yang menangani kegiatan tersebut, memilih menghindar dari awak media usai kegiatan berakhir.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Inspektorat maupun Pemerintah Desa Torjun terkait hasil ekspose audit. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 16.30 WIB ini diharapkan menjadi langkah penting menuju transparansi, akuntabilitas, serta penguatan tata kelola keuangan desa yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Polres Bojonegoro Gandeng PKDI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Perlu diketahui Sebelumnya, hampir empat bulan sejak laporan resmi masuk ke Inspektorat tentang Inventaris meminta Audit 2019 sampai 2024 . Masyarakat menilai belum ada langkah konkret dari lembaga pengawas tersebut.

Sumber : MCN

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode