Menu

Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga di Subang Berhasil Diamankan Polisi

Oktober 7, 2025

Publikasiterkini.com // Subang – Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Sabtu (4/10/2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., mengungkapkan, peristiwa tragis itu bermula pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB. Tiga pelaku yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis ciu mendatangi rumah seorang warga bernama Rendi. Karena merasa terganggu dengan keributan tersebut, korban bernama Herna (66) menegur para pelaku.

“Tidak terima dengan teguran itu, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan kayu,” jelas Kapolres.

Akibat penganiayaan tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Lumajang dan Tim Gabungan Berjibaku Taklukkan Karhutla di TNBTS

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DS (28), MA (15), dan EK (39). Mereka merupakan warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan.

“Dua pelaku berinisial DS dan MA diamankan di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan pelaku berinisial EK sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada pukul 14.30 WIB di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode