Menu

Polresta Bandung Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK yang Beroperasi Sejak 2010

Oktober 7, 2025

Publikasiterkini.com // Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor (STNK) palsu yang telah beroperasi selama lebih dari satu dekade.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Mapolresta Bandung pada Senin (6/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A., serta jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Dalam paparannya, Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar jaringan pemalsuan STNK yang telah beroperasi sejak tahun 2010. Para pelaku diketahui memperjualbelikan surat kendaraan palsu melalui media sosial dan menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk kendaraan curian.

“Para pelaku ini memproduksi dan memperjualbelikan STNK palsu yang digunakan untuk kendaraan hasil kejahatan. Dari pengakuan tersangka utama MZ, aktivitas ini sudah dilakukan sejak tahun 2010 dengan keuntungan sekitar tiga puluh juta rupiah dalam kurun Desember 2024 hingga September 2025,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Baca Juga :  Hadirkan Rasa Aman, Personel Gabungan Polsek Semampir dan Satpol PP Gencarkan Patroli Preventif

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial MZ (49), FR (22), GN (29), dan FZ (21). Sementara satu tersangka lain, DK, yang merupakan ayah tiri FR, masih dalam pencarian (DPO).

Kasus ini bermula ketika tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandung mengamankan dua pelaku, GN dan FR, pada 25 September 2025 di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Dari tangan keduanya, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan STNK palsu milik korban bernama Iwan Hermawan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut diperoleh dari FZ, yang kemudian mengaku mendapatkan STNK palsu dari MZ. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap MZ di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.

Dalam penggeledahan di rumah para pelaku, polisi menemukan sembilan unit kendaraan bermotor roda dua tanpa dokumen asli serta berkas STNK palsu yang diduga diproduksi oleh MZ. Pemesanan STNK palsu dilakukan melalui media sosial Facebook, sementara transaksi dilakukan menggunakan dompet digital DANA.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Satlantas Polres Lumajang Bagikan Nasi Kotak kepada Sopir Truk

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pemalsuan dokumen kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, pastikan kelengkapan surat-suratnya asli dan sah. Polda Jabar akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat,” tutup Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode