Menu

Kejaksaan Negeri Sumenep Tegaskan Belum P21 Soal Kasus Ketua LSM

Oktober 6, 2025

Publikasiterkini.com // Sumenep – Berkas perkara dugaan pemerasan yang menyeret Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sidik Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri yang sebelumnya disebut telah P21 dibantah oleh Kejari Sumenep.

Justru kejari menyatakan berkas tersebut belum dikembalikan.

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengatakan, berkas kasus dugaan pemerasan itu masih belum dikembalikan sejak institusinya menyatakan P 19.

”Belum dikembalikan. Sebelumnya saat diteliti, ada beberapa hal yang belum lengkap.

Karena itu, kami kembalikan untuk dilengkapi,” katanya.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas menyampaikan, berkas perkara tersebut telah P21 dan tinggal menunggu tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

”Saat ini tinggal menunggu tahap dua,” terangnya.

Belakangan, Widi mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Menurutnya, yang dimaksud menunggu tahap dua adalah menunggu P21.

”Yang saya maksud menunggu tahap dua adalah menunggu P21,” katanya saat dikonfirmasi ulang pada Kamis (2/10).

Sekadar diketahui, Syaiful Bahri dan Jufri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Minggu (25/5).

Baca Juga :  Momentum Sumpah Pemuda, 5.000 Mahasiswa dan Santri Gelar Konsolidasi Akbar di Mapolda Jatim

Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Batang-Batang Daya Siti Naisa, dengan meminta uang Rp 40 juta.

Jika permintaannya tidak dipenuhi, Syaiful Bahri dan Jufri mengancam akan melaporkan proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai dana desa (DD) tersebut ke inspektorat.

 

 

 

SOFI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode