Publikasiterkini.com // Pasuruan – Suasana di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, sempat memanas pasca peristiwa pembongkaran makam pada Rabu (1/10/2025) lalu. Menyikapi situasi tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan bergerak cepat dengan mengumpulkan 17 kepala desa se-Kecamatan Pasrepan untuk meredam potensi konflik yang kian berkembang.
“Sudah kita tindaklanjuti untuk meredam situasi dengan melibatkan 17 kepala desa se-Kecamatan Pasrepan,” ujar AKBP Dani, Minggu (5/10/2025).
Kapolres menegaskan pentingnya peran kepala desa dalam menjaga stabilitas wilayahnya masing-masing, khususnya dalam mencegah penyebaran kabar tidak benar di tengah masyarakat.
“Sering kali yang beredar di luar sana justru lebih banyak mudharat daripada fakta sebenarnya. Karena itu saya minta kita semua saling menjaga,” tegasnya.
AKBP Dani juga menekankan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.
Kehadiran jajaran Polres Pasuruan untuk menenangkan situasi diapresiasi oleh para kepala desa yang hadir. Mereka menilai langkah cepat Kapolres sangat penting dalam mencegah meluasnya isu di masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami motif di balik pembongkaran cungkup makam di Winongan. Sejumlah saksi, termasuk warga sekitar, telah dimintai keterangan.
“Saya bersama jajaran sudah melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan konflik ini dan mohon dukungan dari rekan-rekan kepala desa agar situasi tidak berkembang ke arah yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
AKBP Dani memastikan kasus tersebut akan ditangani secara tuntas agar jelas duduk perkaranya dan tidak berkembang menjadi isu lain. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Jangan mudah terprovokasi kabar-kabar di luar. Mari kita jaga Pasuruan tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah warga membongkar bangunan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Rabu (1/10/2025). Warga menilai bangunan tersebut menimbulkan keresahan karena berdiri di area pemakaman yang dianggap sakral dan menghalangi akses jalan setapak. Selain itu, bangunan itu disebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah desa.
Sambasri


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini