Publikasiterkini.com // Sampang – Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang yang dikenal dengan julukan Macan Sampang kembali menunjukkan taringnya. Satu per satu pelaku kejahatan berhasil diringkus, termasuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan kedua pelaku masing-masing berinisial MD (23), warga Desa Omben, dan JD (27), warga Desa Madulang. Keduanya ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.
“Perbuatan kedua pelaku terungkap setelah salah satu korban melapor. Saat itu, pada Rabu (12/8) lalu, HP dan motor korban diketahui raib saat dini hari. Padahal, motor korban dalam kondisi terkunci setir dan gembok ganda,” ujar Eko, Jumat (3/10/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, tim buser langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin (15/9) malam.
Dari hasil interogasi, lanjut Eko, kedua pelaku mengaku telah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Rinciannya, 1 TKP di Desa Kamondung, 1 TKP di Desa Temoran, 2 TKP di Desa Madulang, 2 TKP di Desa Gersempal, 3 TKP di Desa Meteng, dan 2 TKP di Desa Omben.
“Ironisnya, sebagian besar motor yang dicuri merupakan milik kiai di desa setempat,” ungkap mantan Kapolsek Ketapang ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Redaksi


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini