Menu

JPU Pengadilan Negeri Surabaya Dakwa Pasal Pembunuhan Terhadap Penjaga Toko Madura

Oktober 3, 2025

Publikasiterkini.com // Surabaya – Bedrus Sholeh, penjaga toko madura harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dirinya didakwa atas dugaan tindak pidana dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan Salamullah meninggal dunia.

Hajita Cahyo Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan saat persidangan bahwa, Bedrus Sholeh sudah dengan sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya. peristiwa tersebut terjadi di bulan Mei 2025 silam di kawasan Tanah Kali Kedinding, Surabaya.

“Setelah adanya perselisihan antara terdakwa dan korban di tempat usaha terdakwa, Terdakwa ini diduga dengan sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar JPU Hajita, Jum’at (3/10/2025).

Kejadian itu bermula saat korban datang ke toko tempat terdakwa bekerja untuk membeli bahan bakar. Setelah terjadi ketidaksepahaman terkait pembayaran, korban meninggalkan lokasi dengan meninggalkan kendaraannya, dan selang beberapa waktu korban kembali untuk mengambil kendaraannya.

Saat itu, terdakwa dan korban ada insiden lanjutan yang berujung pada peristiwa di halaman Masjid Shirotool Mustaqim, yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian pertama. Menurut jaksa, dalam kondisi tertentu, terdakwa diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan korban tidak tertolong.

Baca Juga :  Operasi Patuh 2026 Digelar, Korlantas Polri Dorong Budaya Keselamatan Berkendara Jadi Kebutuhan Utama

Dari hasil pemeriksaan medis yang dibacakan saat dalam proses persidangan menunjukkan bahwa korban mengalami sejumlah luka yang menyebabkan kematian.

“berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara, Korban dinyatakan meninggal dunia akibat sejumlah luka yang menyebabkan korban ini banyak kehilangan darah dalam jumlah besar,” jelas Jaksa Hajita

Atas perbuatannya, Bedrus Sholeh dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

 

IMAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode