Publikasiterkini.com // Jakarta – Insiden kekerasan yang menimpa jurnalis Diori Parulian Ambarita atau akrab disapa Ambar, kini memasuki babak hukum. Ambar resmi melaporkan lebih dari 10 pelaku pengeroyokan yang menyebabkan mata kirinya buta ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, mengungkapkan pihaknya bersama sejumlah jurnalis, organisasi pers AWIBB, serta LBH Harimau Raya mendampingi Ambar saat membuat laporan polisi pada Sabtu (27/9/2025). Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/6885/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Ambar mengalami pengeroyokan oleh lebih dari 10 orang. Indikasinya, pemilik usaha dengan panggilan Ali juga terlibat. Akibatnya, Ambar menderita luka berat di kelopak mata kiri hingga terancam cacat permanen. Selain itu, terdapat memar di kepala dan lebam di beberapa bagian tubuh,” tegas Opan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Setelah laporan dibuat, Ambar langsung menjalani visum di RS Polri. Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyelidikan dengan mendatangi Ambar di RSUD Bekasi Kabupaten serta memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah home industri pengepakan makanan kucing merek “Me-O” di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Namun, menurut informasi yang diterima FWJ Indonesia, lokasi usaha yang diduga ilegal tersebut tidak diberi garis polisi. Bahkan, Ketua RT setempat disebut tidak dapat dikonfirmasi.
Opan menyebut ada indikasi keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari oknum Ketua RT, anggota karang taruna desa, hingga seorang oknum pengacara yang mengaku dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Ambar mendapat intimidasi kuat untuk menandatangani mediasi perdamaian yang justru menguntungkan pemilik usaha ilegal dan para pelaku. Ini bukti adanya upaya menghalangi tugas jurnalistik,” ujar Opan.
Selain kehilangan penglihatan pada mata kiri, Ambar juga mengalami gangguan pada mata kanan, luka pada tulang hidung, pusing berlebihan, hingga masalah pada saraf tengkuk yang memengaruhi sistem pencernaannya.
“Penderitaan Ambar sangat lengkap. Bahkan pada saat kejadian, ada percobaan perusakan terhadap alat kerja jurnalistiknya,” tambah Opan.
Atas insiden ini, DPP FWJ Indonesia mendesak Polda Metro Jaya menjadikan kasus Ambar sebagai prioritas penanganan, dengan menjerat para pelaku sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga bentuk intimidasi, diskriminasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Kami minta para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum seberat-beratnya,” pungkas Opan.
Sofa


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini