Menu

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar, Amankan 84 Gram Sabu

September 29, 2025

Publikasiterkini.com // Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dua pria berhasil diringkus setelah diduga kuat menjadi pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Kedua tersangka yakni R (49), warga Tlogopojok, serta SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba kemudian menindaklanjutinya hingga dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip,” ujar AKP Ahmad Yani, Senin (29/9).

Barang haram tersebut ditemukan di dalam tas kresek hitam serta tempat kacamata. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit ponsel Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi.

Baca Juga :  Meniti Jembatan Perubahan, Ristianingsih Paparkan Empat Tahun Transformasi UPTD SDN Panggung 2

“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba karena sangat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” tandasnya.

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode