Menu

Polsek Semampir Ungkap Komplotan Pencuri di Gudang Ekspedisi Benteng Surabaya

September 28, 2025

PublikasiTerkini.com // Surabaya – Komplotan pencuri yang beraksi di gudang ekspedisi Benteng Indonesia, Jalan Sidotopo Lor, Surabaya, berhasil diungkap jajaran Polsek Semampir. Dua pelaku yakni RW (38), warga Jalan Kunti Surabaya, dan NTS (29), warga Jalan Sidotopo Lor Surabaya, kini telah diamankan polisi.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, RW lebih dulu ditangkap pada Juli 2025. Dari pengakuannya, pencurian itu dilakukan bersama NTS yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami amankan tersangka NTS dan saat ini kami lakukan penahanan,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).

Aksi pencurian terungkap setelah seorang karyawan ekspedisi curiga ketika membuka pintu gudang dan mendapati sejumlah ban mobil hilang. Setelah dicek lebih lanjut, total 22 ban mobil, tiga koli cat, besi per, hingga satu unit sepeda motor Honda Revo yang hendak dikirim, raib digasak pelaku.

Kasus ini lantas dilaporkan ke Polsek Semampir. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti keterlibatan RW dan NTS. RW akhirnya dibekuk di kawasan Jalan Sidotopo Lor. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ia beraksi bersama rekannya, NTS.

Baca Juga :  ​Basmi Potensi Kriminalitas, Polsek Semampir dan Satpol PP Razia Titik Rawan Balap Liar

Polisi kemudian memburu NTS dan berhasil menangkapnya di rumahnya yang tak jauh dari lokasi gudang. Kini, tersangka ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.

“Barang-barang hasil curian sudah dijual oleh keduanya. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga mengamankan bukti surat jalan terkait barang-barang tersebut,” pungkas Iptu Suroto.

 

 

Sambasri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode