Publikasiterkini.com // Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pengelolaan rumah indekos dan kos-kosan. Aturan ini akan secara tegas melarang kos campur antara laki-laki dan perempuan di kawasan permukiman warga, sebagai upaya menjaga moralitas dan ketertiban lingkungan.
Kebijakan ini muncul setelah terbongkarnya praktik prostitusi terselubung (esek-esek) di sejumlah indekos di sekitar wilayah eks lokalisasi Dolly yang telah ditutup sejak 2014.
“Kalau di permukiman, kos-kosannya tidak boleh bercampur. Kos laki-laki ya laki-laki semua, perempuan ya perempuan semua. Kalau campur, itu nanti bisa ditiru anak-anak kecil. Ini yang tidak boleh,” tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat ditemui pada Jumat (21/11/2025).
Eri menegaskan, aturan berbeda akan berlaku untuk kos khusus pasangan suami-istri yang akan dialokasikan di area terpisah.
Pemkot tidak hanya mengandalkan aparat, tetapi juga mengajak warga aktif menjaga lingkungannya.
“Kami meminta masyarakat Surabaya tidak menyewakan kamar kos kepada orang yang dicurigai, serta segera melaporkan jika ada gelagat mencurigakan terkait praktik prostitusi terselubung kepada RT/RW, kecamatan, atau langsung ke pihak berwajib,” imbuh Eri.
Selain pengawasan ketat, Pemkot Surabaya juga tengah mengevaluasi kawasan eks lokalisasi Dolly agar kembali ramai dengan kegiatan positif. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) diperintahkan melakukan revitalisasi Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan pusat UMKM.
“Jika tempatnya sepi, komoditas dagangannya harus diubah sesuai kebutuhan pasar agar pengunjung kembali ramai. Tujuannya agar warga memiliki aktivitas positif yang menghasilkan,” jelas Eri.
Rencana Perda ini saat ini sedang dirumuskan bersama DPRD Kota Surabaya dan ditargetkan segera disahkan untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pengawasan indekos di seluruh wilayah Kota Pahlawan.
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini