Menu

Polri Bongkar Pinjol Ilegal “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”: 400 Orang Jadi Korban, 7 Pelaku Ditangkap

November 21, 2025

Publikasiterkini.com // Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal bernama “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar” yang melakukan pemerasan, pengancaman, serta penyebaran data pribadi dan foto editan bernuansa cabul. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 400 nasabah menjadi korban praktik keji kedua aplikasi tersebut.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, dalam keterangan resminya pada Kamis (20/11/2025), menyatakan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang korban berinisial HFS pada tahun 2025.

Pada Agustus 2021, HFS mengajukan pinjaman melalui salah satu aplikasi tersebut dengan mengunggah foto KTP dan swafoto. Meski pinjaman telah lunas dibayar, sejak November 2022 korban terus mendapat teror berupa pesan ancaman kasar melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Akibat teror tersebut, korban terpaksa membayar berkali-kali meski tidak memiliki utang baru.

Puncaknya pada Juni 2025, pelaku menyebarkan foto manipulasi berupa wajah korban yang ditempel pada tubuh wanita hanya mengenakan celana dalam kepada korban, keluarga, dan seluruh kontak di ponselnya.

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka yang terbagi dalam dua klaster:

Baca Juga :  Polantas Menyapa: Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Klaster Penagihan (Debt Collector):

– NEL alias JO (DC “Pinjaman Lancar”)

– SB (Leader DC “Pinjaman Lancar”)

– RP (DC “Dompet Selebriti”)

– STK (Leader DC “Dompet Selebriti”)

Klaster Payment Gateway (PT Odeo Teknologi Indonesia):

– IJ (Finance)

– AB (Manajer Operasional)

– ADS (Customer Service)

“Total ada sekitar 400 korban yang terdata dari kedua aplikasi pinjol ilegal ini,” ujar Kombes Andri Sudarmadi.

Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain:

– Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE tentang penyebaran konten melanggar kesusilaan

– Pasal 368 KUHP tentang pemerasan

– Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman

– Ketentuan UU Perlindungan Data Pribadi serta aturan terkait penyelenggaraan pinjaman online ilegal

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta segera melaporkan jika menjadi korban penagihan ilegal.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode