Publikasiterkini.com // Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai mencapai Rp12,7 triliun.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (10/11/2025). Kesepakatan ini menandai langkah penting sebelum Raperda APBD 2026 disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi antara Pemkot dan DPRD dalam proses penyusunan APBD 2026.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Surabaya mengucapkan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya dan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya,” ujar Eri.
Ia menegaskan, keberhasilan penyusunan APBD merupakan hasil kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
“Hari ini waktunya kita bersama, waktunya kita bergandengan tangan. Tidak akan pernah sempurna anggaran APBD 2026 ini jika tidak kita kerjakan bersama. Karena sejatinya, pemerintah daerah adalah pemerintah kota dan DPRD Kota Surabaya,” tegasnya.
Eri menambahkan, penyusunan Raperda APBD 2026 telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
“Selanjutnya, Raperda beserta lampirannya yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur selaku wakil Pemerintah Pusat guna dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan laporan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, total APBD Tahun 2026 direncanakan mencapai Rp12,755 triliun. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp10,898 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Dari jumlah tersebut, PAD diproyeksikan sebesar Rp8,198 triliun, sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp12,731 triliun.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, menyampaikan bahwa pembahasan APBD 2026 telah melalui proses panjang dan mendalam.
“Rapat Paripurna hari ini merupakan rangkaian kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Adi menjelaskan, pembahasan dimulai sejak rapat paripurna ke-1 hingga ke-4, kemudian dilanjutkan dengan finalisasi oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemkot Surabaya pada 29 Oktober 2025.
“Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam pendapat Badan Anggaran atas hasil pembahasan Raperda APBD Surabaya 2026,” tandasnya.
(Redaksi/ss)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini