Publikasiterkini.com // Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terus menggencarkan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menertibkan data kendaraan di wilayah Kabupaten Sampang.
Petugas Samsat Polres Sampang, Iptu Mashudi, S.H., menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
“Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat. Dengan adanya pemutihan, sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pajak dihapuskan, dan pembebasan BBN KB juga diberikan untuk proses balik nama kendaraan bekas,” ujar Iptu Mashudi yang juga bertugas sebagai resepsionis Samsat Polres Sampang.
Program ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, serta Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Ketiga regulasi tersebut menjadi payung hukum dalam pelaksanaan layanan dan program di Samsat.
Menurut Iptu Mashudi, tujuan utama program ini bukan hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menertibkan data kepemilikan kendaraan agar sesuai dengan identitas pemilik yang sah.
“Masih banyak kendaraan di Sampang yang belum diperbarui datanya karena pemilik baru enggan mengurus balik nama akibat biaya yang cukup tinggi. Dengan adanya pembebasan BBN KB, diharapkan masyarakat lebih tertib dalam melakukan administrasi kendaraan,” tambahnya.
Selain memberikan keringanan pajak, Samsat Polres Sampang juga menekankan pelayanan prima bagi masyarakat. Petugas disiagakan untuk memberikan panduan lengkap mengenai persyaratan dan prosedur, sehingga proses pengurusan PKB dan BBN KB berjalan cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup datang ke Kantor Bersama Samsat Polres Sampang dengan membawa dokumen lengkap, seperti BPKB, STNK asli, KTP, dan surat pendukung lainnya. Penghapusan denda serta pembebasan bea akan dilakukan secara otomatis di loket layanan sesuai masa berlaku kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi.
Dengan adanya Program Pemutihan dan Pembebasan BBN KB, diharapkan tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat Sampang terhadap kewajiban pajak kendaraan meningkat signifikan. Polres Sampang melalui Samsat berkomitmen terus berinovasi dalam pelayanan publik guna menciptakan tertib administrasi kendaraan dan keamanan berlalu lintas yang lebih baik.
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini