Publikasiterkini.com // Pasuruan – Tak terima namanya diseret dalam pemberitaan yang dinilainya penuh kebohongan, Muslimin, pengusaha properti asal Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, resmi melapor ke Polres Pasuruan. Ia menilai dua artikel yang tayang di salah satu media online pada 19 Oktober 2025 bukan sekadar menyesatkan publik, melainkan juga bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya.
Dua berita yang dimaksud berjudul “Hadiah Tanah Karnaval Bangil 2023 Diduga Fiktif, Pemenang? ‘Janji Hanyalah Janji’” dan “Moeslem Property Cuma Modal Bicara, Korban Bongkar Janji Palsu dan Dugaan Kongkalikong Politik”. Menurut Muslimin, kedua artikel tersebut telah menggiring opini publik secara liar dan memojokkan dirinya tanpa dasar yang kuat.
“Berita itu bukan sekadar tidak benar, tapi fitnah yang disusun rapi untuk menjatuhkan saya. Fakta lapangan sama sekali berbeda. Pemenang karnaval 2023 adalah saudari Ira, dan atas permintaannya AJB dibuat atas nama saudara FZ. Tapi si penulis tidak pernah sekalipun mengonfirmasi ke saya. Ini bukan kerja jurnalistik, ini serangan terhadap nama baik saya,” tegas Muslimin dengan nada kecewa saat ditemui di Mapolres Pasuruan, Selasa (21/10).
Ia menilai pemberitaan itu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga menyebut identitas dirinya dan nama perusahaannya secara terang-terangan untuk menciptakan kesan negatif di masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik yang menuntut keberimbangan dan verifikasi.
“Saya ini pengusaha, bukan pesulap yang bisa mengubah fakta seenaknya. Kalau media mau memberitakan silakan, tapi pakai data dan konfirmasi, bukan asal tulis. Ini sudah keterlaluan,” ujarnya geram.
Situasi semakin memanas setelah seorang oknum LSM turut menyebarluaskan tautan berita tersebut di grup media sosial Pasuruan Demokrasi dengan menambahkan tudingan bahwa dirinya adalah “Sanjiplak” — sebutan yang diartikan sebagai penipu.
Menurut Muslimin, tindakan itu memperparah kerusakan reputasinya di mata masyarakat.
“Mereka bukan hanya menyebar berita hoaks, tapi juga menghancurkan reputasi saya. Saya sudah bekerja jujur, semua proses jual beli tanah kavling berjalan sesuai prosedur. Tapi gara-gara isu liar ini, kepercayaan orang ke saya turun. Ini tidak bisa saya diamkan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Muslimin, Heri Siswanto, S.H., M.H., membenarkan pihaknya telah membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Kami sudah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar berita kepada penyidik Polres Pasuruan. Kami juga mencoba menghubungi redaksi media tersebut, tapi nomor kontak yang tercantum dalam box redaksi tidak aktif,” jelas Heri.
Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik pemberitaan yang tidak profesional.
“Kami mendesak pihak kepolisian memanggil semua pihak yang terlibat, baik oknum LSM maupun narasumber ‘FZ’. Penyebaran berita bohong seperti ini harus dihentikan. Ini bukan hanya melukai nama baik seseorang, tapi juga mencederai integritas jurnalisme itu sendiri,” tambahnya.
Dengan nada tegas, Muslimin menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam menghadapi tuduhan yang ia sebut sebagai fitnah keji.
“Saya tidak akan mundur, apa pun risikonya. Kalau mereka pikir bisa menjatuhkan saya dengan berita bohong, mereka keliru besar. Saya sudah bekerja jujur, semua urusan saya terbuka dan sesuai aturan. Tapi kalau nama saya diinjak-injak dengan fitnah, saya tidak akan tinggal diam,” ujarnya keras.
Muslimin menegaskan bahwa langkah hukumnya bukan sekadar membela diri, melainkan juga memberi pelajaran bagi siapa pun yang seenaknya menulis dan menyebarkan informasi palsu tanpa bukti.
“Nama baik bukan sekadar harga diri, tapi kehormatan yang tidak bisa dibeli. Saya akan kejar kasus ini sampai tuntas. Biar semua tahu, kebohongan tidak akan pernah bisa menutupi kebenaran,” pungkasnya.
Sumber : KlikN
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini