Menu

Pengelola Pasar Buah Tanjungsari Mengaku Ditekan Tanda Tangani Surat Pernyataan: Singgung Ancaman Penyegelan

November 6, 2026

SURABAYA° Pt.com _ Dugaan penyalahgunaan wewenang mewarnai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Surabaya. Pengelola Pasar Buah Tanjungsari Nomor 47 dan 77, H. Mochamad Ali, mengaku mendapat intimidasi dan tekanan saat diminta menandatangani surat pernyataan terkait pembatasan jam operasional pasar oleh oknum Satpol PP Kota Surabaya.

​Ali mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi saat oknum pejabat Satpol PP Surabaya berinisial RZL menyodorkan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Ia dipaksa mengisi identitas dan langsung membubuhkan tanda tangan tanpa diberi kesempatan yang cukup untuk mempelajari isi serta konsekuensi hukum dari dokumen tersebut.

​Ancaman penyegelan disebut menjadi sarana penekanan agar dokumen itu segera disetujui.

​“Kalau tidak mau tanda tangan, pasar bisa disegel atau tidak boleh beroperasi,” ungkap Ali membeberkan bentuk tekanan yang diterimanya.

​Di bawah kondisi tertekan, sebagaimana dilansir beritajatim, Ali akhirnya menandatangani surat pernyataan untuk Pasar Buah Tanjungsari Nomor 47. Namun, untuk Pasar Buah Tanjungsari Nomor 77, ia secara tegas menolak membubuhkan tanda tangan. Alasannya, perkara yang menyangkut lokasi tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  Bantu Warga Terdampak Banjir Tempursari, Kapolres Lumajang Berangkatkan 100 Paket Sembako dan Puluhan Personel Polri

​“Saya minta proses hukum yang sedang berjalan dihormati. Jangan sampai ada tindakan yang mendahului atau mengabaikan proses tersebut,” tegas Ali.

​Berdasarkan dokumen tertanggal 21 Oktober 2026, surat pernyataan tersebut berisi komitmen pengelola untuk mematuhi aturan operasional pasar rakyat tipe C, D, dan E sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali Surabaya Nomor 51 Tahun 2023. Aturan itu membatasi kegiatan operasional pasar mulai pukul 04.00 hingga maksimal pukul 13.00 WIB.

​Selain itu, dokumen mengandungi kewajiban pemasangan papan informasi serta klausul kesediaan menerima sanksi penutupan usaha jika terjadi pelanggaran. Ironisnya, pada bagian akhir surat tercantum klausul yang menyatakan bahwa dokumen tersebut dibuat “Tanpa paksaan dari pihak mana pun” sebuah poin yang justru bertolak belakang dengan pengakuan Ali di lapangan.

​Ali menegaskan bahwa pihak pengelola pasar pada dasarnya tidak menolak aturan pemerintah kota. Namun, ia menyayangkan cara penegakan hukum yang terkesan represif dan mengabaikan prinsip pengayoman.

​“Sebagai aparat penegak Perda, seharusnya mengedepankan pengayoman dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami bukan menolak aturan, tetapi meminta prosesnya dilakukan dengan benar,” pungkasnya.

Baca Juga :  GERANAT’S JATIM Siap Gelar Aksi di Jakarta, 1.000 Ojol se-Jawa Timur Bersatu Suarakan Tuntutan Nasional

​Buntut dari dugaan pemaksaan dan tindakan melampaui kewenangan ini, Ali menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum resmi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oknum penegak Perda tersebut kepada pihak berwenang.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode