Menu

Skandal “Pelicin” Narkoba Polda Jatim: Kotak Pandora Pengakuan Eks Tahanan Rp285 Juta

November 6, 2026

SURABAYA° Pt.com _ Pengakuan mengejutkan datang dari seorang warga Banyuwangi berinisial LL. Ia membuka kotak pandora dugaan skandal besar dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

​Sebanyak 10 orang yang sebelumnya ditangkap di wilayah Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, pada 24 Oktober 2026, ditengarai bebas melenggang setelah menyetor uang tebusan dengan total mencapai Rp285 juta.

​Jika testimoni tersebut sahih, persoalannya bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran prosedur. Ini menyangkut integritas aparat penegak hukum dan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam pusaran penanganan perkara narkotika.

​​Rincian Aliran Dana dan Peran Perantara

​Dugaan tersebut diungkapkan oleh LL, warga Desa Badean, Banyuwangi, yang mengaku sebagai salah satu orang yang sempat ditangkap dan digelandang ke Mapolda Jatim bersama rombongan tersebut.

​Kepada jurnalis di kediamannya pada Senin (2/11/2026), LL membeberkan rincian nominal uang yang bervariasi untuk memerdekakan para tahanan:

​”Kalau saya bayar Rp35 juta, MR bayar Rp40 juta, AB bayar Rp40 juta, IR bayar Rp25 juta, WW bayar Rp50 juta, KP bayar Rp20 juta. Selain itu ada juga pasangan suami istri ditebus Rp30 juta dan ada anak dari Genteng katanya ditebus Rp45 juta,” ujar LL merinci besaran dana tebusan tersebut.

​Jika dikalkulasikan, total dana yang diklaim mengalir untuk pembebasan tersebut menembus angka Rp285 juta.

Baca Juga :  Tak Cukup Tiga Tersangka, AMI Desak Mabes Polri Telusuri Dugaan Dalang di Balik Kasus

​Selain membeberkan nominal, LL turut menyeret keterlibatan seorang perantara berinisial SG. Pria tersebut disebut-sebut sebagai penasihat hukum yang mendadak ditunjuk untuk mendampingi pemeriksaan para terduga pelaku.

​​Ruang Kosong dan Kebutuhan Verifikasi Berimbang

​Hingga berita ini diturunkan, nyanyian LL masih berupa pengakuan sepihak yang belum terverifikasi secara independen. Belum ada bukti otentik—baik dokumen tertulis maupun transaksi perbankan—yang memastikan siapa penerima akhir dana, bagaimana rute aliran uang, serta apakah transaksi tersebut berkaitan langsung dengan terbitnya surat pembebasan.

​Kendati demikian, pengakuan ini menyisakan pertanyaan besar yang harus dijawab oleh penegak hukum:

  • ​Siapa yang menampung uang ratusan juta tersebut?
  • ​Atas dasar kewenangan apa dana tersebut diminta?
  • ​Siapa pejabat yang bertanggung jawab atas proses pembebasan para terduga pelaku?

​Tim Redaksi masih terus berupaya melakukan verifikasi mendalam, termasuk meminta konfirmasi resmi kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jatim serta pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip akurasi, independensi, dan keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

(Red/KJN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode