Publikasiterkini.com° Surabaya _ Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya tengah menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual fisik dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/…/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 17 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial H. (39) sebagai tersangka. Ia diketahui bekerja sebagai kuli buah dan tercatat memiliki identitas kependudukan di wilayah Panggung, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Namun, tersangka berdomisili di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Sementara korban merupakan anak perempuan berinisial C.N.A.H., berusia 12 tahun, seorang pelajar yang berdomisili di kawasan Petemon, Sawahan, Surabaya.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari, S.H., M.H., melalui Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Tersangka adalah suami siri pelapor sejak tahun 2016, sehingga merupakan ayah tiri dari korban,” jelasnya, Rabu (19/8/2026).
Menurut keterangan polisi, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak Januari 2026. Perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak empat kali.
Aksi tersebut diduga dilakukan secara paksa dan disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
“Tersangka diketahui melancarkan aksinya pada siang hari saat pelapor sedang bekerja di luar rumah,” ungkapnya.
Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah ibu korban merasa curiga melihat perubahan pada kondisi fisik anaknya. Perut korban tampak membesar, sementara korban juga belum mengalami menstruasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban tengah mengandung. Saat ditanya oleh ibunya, korban akhirnya memberanikan diri mengungkapkan bahwa dirinya diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu kaos warna krem, satu celana pendek warna hitam bermotif kotak putih, satu miniset warna pink, dan satu celana dalam warna abu-abu bermotif bunga.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“ Saat ini perkara masih berjalan dalam tahap penyidikan untuk melengkapi berkas perkara guna memastikan segala perbuatan tersangka terungkap sepenuhnya dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkas Kompol Melatisari.
Polisi masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya dilaksanakan.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini