Publikasiterkini.com° Surabaya _ Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap M.S.N. (22), seorang pemuda yang diduga melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 14 tahun.
Korban berinisial S.K. diketahui merupakan penyandang tuna netra sejak lahir. Ia bersama kakaknya telah tinggal di Panti Asuhan Baitul Yatim, kawasan Jalan Raya Sari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya, sejak 2016.
Korban sebelumnya dititipkan oleh sang ibu karena harus bekerja di luar negeri. Sementara itu, tersangka diketahui merupakan anak dari pengelola panti asuhan tempat korban tinggal.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang akhir 2024 hingga Juni 2026.
Menurut Hadi, tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban dengan modus memberikan pinjaman telepon seluler. Setelah itu, aksi kekerasan seksual diduga dilakukan berulang kali di lingkungan panti asuhan.
“Tersangka juga diduga mengancam korban dengan kekerasan fisik hingga pembunuhan apabila korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain,” ujar AKP Hadi, Selasa (18/8/2026).
Terungkap dari Rekaman Video
Kasus tersebut terungkap pada pertengahan Juli 2026. Kakak korban secara tidak sengaja menemukan rekaman video yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut di telepon seluler milik tersangka.
Temuan itu kemudian disampaikan kepada ibu korban. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga segera memastikan korban dan kakaknya keluar dari panti asuhan sebelum melaporkan perkara tersebut kepada Polrestabes Surabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti materiil dan melakukan pemeriksaan medis komprehensif terhadap korban. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan anak,” kata AKP Hadi.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Infinix GT 30 Pro milik tersangka serta satu unit flashdisk berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman video berkaitan dengan perkara.
Unit PPA Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengutamakan kondisi dan perlindungan korban. Hal tersebut menjadi perhatian khusus karena korban masih berusia 14 tahun sekaligus merupakan penyandang disabilitas.
Saat ini, M.S.N. menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini