Menu

Puluhan Pekerja Pelindo Padati PN Surabaya Dukung 3 Pejabat Terdakwa Korupsi APBS

Agustus 18, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Puluhan pekerja PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 bersama anak dan cucu perusahaan turun ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Mereka tergabung dalam Solidaritas Aliansi Pekerja Pelabuhan dan datang khusus untuk memberikan dukungan moral kepada tiga pejabat Pelindo yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Sejak pukul 09.00 WIB, massa berdatangan ke PN Surabaya dengan bus sewaan, mobil pribadi, hingga sepeda motor. Mereka memadati Ruang Sidang Cakra untuk menyaksikan langsung agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kehadiran mereka membuat suasana PN Surabaya lebih ramai dari biasanya.

Tiga pejabat yang didukung tersebut adalah Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo Regional 3, mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardy Wahyu Basuki, dan Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Erna dengan pidana penjara 2 tahun. Sementara Ardy dan Hendiek masing-masing dituntut 3 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti pidana kurungan 190 hari.

Baca Juga :  SPDP Tak Jelas, 1 Bulan 6 Hari Ditahan, Ada Apa dengan Polres Pasuruan Kota dan Hembusan Aliran Dana

Satu poin penting dalam tuntutan JPU, meski perkara ini diduga merugikan negara sekitar Rp83,2 miliar, jaksa tidak membebankan pidana uang pengganti kepada ketiga terdakwa.

Di tengah proses hukum itu, Solidaritas Aliansi Pekerja Pelabuhan menegaskan kehadiran mereka sebagai bentuk kepedulian dan pengawalan jalannya peradilan.
“Aliansi pekerja pelabuhan karena keadilan hukum seperti benang basah tidak pernah tegak kalau nggak kita luruskan,” kata salah seorang peserta aksi.

Ia juga menegaskan dukungan tersebut bukan untuk mengintervensi majelis hakim.
“Kami datang memberikan dukungan moral. Bukan untuk mengintervensi proses hukum,” ujarnya.

Kini nasib ketiga terdakwa berada di tangan majelis hakim. Putusan akan menjadi penentu setelah hakim mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa.

Sorotan utama perkara ini tidak hanya pada vonis terhadap tiga pejabat Pelindo, tetapi juga pada bagaimana majelis hakim menyikapi dugaan kerugian negara Rp83,2 miliar yang dalam tuntutan jaksa tidak diikuti pembebanan uang pengganti.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode