Menu

Dugaan Alih Fungsi Aset Pendidikan Jadi Warkop di Sidotopo Wetan Memanas, Warga Desak Transparansi dan Sanksi Tegas

Agustus 16, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Pemanfaatan lahan di samping Kantor Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, mendadak memicu polemik warga. Lahan yang semula digadang-gadang untuk fasilitas pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi warung kopi (warkop). Alih-alih mendapatkan fasilitas edukasi bagi anak-anak, warga justru disuguhkan pemandangan tempat nongkrong komersial.

​Isu ini memicu keresahan tajam di tengah masyarakat. Selain tuduhan pengalihan peruntukan aset secara sepihak, menyeruak pula dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu dalam pengelolaan lahan publik tersebut.

​”Kalau memang tempat itu seharusnya untuk sekolah TK, jangan sampai dialihfungsikan menjadi warung kopi. Kami berharap pemerintah mendengar suara rakyat,” tegas salah seorang warga Sidotopo Wetan yang enggan disebutkan namanya, Minggu (16/8/2026).

​Merespons riak di masyarakat, Wali Kota Surabaya memberikan klarifikasi melalui pesan singkat. Pihaknya menyatakan keberadaan warkop telah mengantongi lampu hijau dari lingkungan setempat.

  • Klaim Kesepakatan Warga: Pengelolaan warkop diklaim telah disetujui oleh Ketua RW 01 beserta seluruh Ketua RT, dengan narasi pemberdayaan dan penampungan produk UMKM lokal.
  • Komitmen Perizinan: Pihak pengelola berjanji akan segera mengurus Izin Pemakaian Tanah (IPT) resmi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.
Baca Juga :  PSG 2-1 Aston Villa: Les Parisiens Kembali Angkat Trofi Piala Super Eropa

​Namun, pembelaan tersebut dinilai warga tidak menyentuh akar permasalahan. Kesepakatan tingkat RT/RW dianggap tidak memiliki legalitas formal untuk mengubah fungsi dasar aset publik yang diprioritaskan bagi pendidikan.

Warga menilai kesepakatan tingkat bawah tidak boleh dijadikan ‘tameng’ untuk melompati aturan hukum dan legalitas pemanfaatan tanah pemerintah.

​Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Surabaya, BPKAD, serta pihak Kelurahan Sidotopo Wetan dan Kecamatan Kenjeran untuk segera membuka dokumen peta peruntukan aset secara transparan.

Jika terbukti ada manipulasi izin atau praktik pungli, warga menuntut sanksi tegas tanpa pandang bulu serta pengembalian fungsi lahan secara mutlak untuk fasilitas sekolah TK.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode