Publikasiterkini.com° Surabaya _ Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan transaksi apa pun terhadap satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi L 1614 CAV yang saat ini menjadi objek perkara pidana dan sedang dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimpa pemilik sah kendaraan, Joko Prayitno. Pihak korban meminta masyarakat untuk tidak membeli, menerima gadai, menyewa, maupun menguasai kendaraan tersebut karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Berdasarkan dokumen kepolisian, perkara tersebut telah teregister dengan Nomor Tanda Bukti Lapor: TBL/B/191/I/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Proses penyidikan juga telah memasuki tahapan lanjutan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 Nomor: B/2803/SP2HP-3/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim.

Adapun identitas kendaraan yang dimaksud sebagai berikut:
- Merek/Tipe: Daihatsu Xenia
- Warna: Putih
- Nomor Polisi: L 1614 CAV
- Pemilik Sah: Joko Prayitno
Pihak korban bersama kuasa hukumnya mengingatkan bahwa kendaraan tersebut merupakan objek perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Oleh karena itu, siapa pun yang dengan sengaja membeli, menerima gadai, menyembunyikan, atau menguasai kendaraan yang diketahui berasal dari tindak pidana dapat dikenakan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Selain itu, apabila kendaraan ditemukan dalam penguasaan pihak lain, penyidik berwenang melakukan tindakan penyitaan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Joko Prayitno selaku pemilik sah kendaraan juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada pihak yang menawarkan mobil tersebut dengan harga di bawah pasaran atau melalui transaksi yang mencurigakan.
“Mohon kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi L 1614 CAV agar segera melaporkannya kepada Polrestabes Surabaya atau kantor kepolisian terdekat,” ujarnya.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui layanan darurat 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat diakses secara gratis untuk melaporkan tindak pidana, gangguan keamanan, maupun keadaan darurat lainnya.
Korban berharap kerja sama masyarakat dapat membantu proses penyidikan sehingga kendaraan tersebut dapat ditemukan dan perkara yang sedang berjalan dapat segera memperoleh kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim KJN)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini