Menu

Anggap Tebang Pilih, Jaringan Mata Publik Desak Kejati Jatim Periksa Rekening Domestik Nur Kholis dan Geledah Kantor DLH

Juli 4, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Jaringan Mata Publik kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (3/7/2026). Massa mendesak Kejati Jatim memperluas penyidikan dugaan korupsi perizinan tambang di Jawa Timur dengan memeriksa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Nur Kholis.

Dalam aksi tersebut, koordinator lapangan, Samsudin atau yang akrab disapa Kang Sem, menilai penanganan perkara terkesan lamban dan diduga tebang pilih.

Menurutnya, meskipun sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Aris Mukiyono dan Ony, namun hingga kini belum terlihat langkah penyidikan terhadap Nur Kholis.

“Dugaan korupsi perizinan tambang tidak pernah berdiri sendiri. Selalu ada rekam jejak finansial yang harus ditelusuri. Karena itu kami mendesak Kejati Jatim bergerak progresif untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegas Samsudin.

Dalam tuntutannya, Jaringan Mata Publik menyampaikan beberapa poin penting kepada Kejati Jatim, di antaranya:

  • Mendesak pemeriksaan serta pemblokiran rekening domestik istri pertama dan istri kedua Nur Kholis yang diduga menjadi tempat aliran dana hasil tindak pidana.
  • Meminta audit menyeluruh terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan Nur Kholis dan tersangka Ony, termasuk aktivitas keuangan serta legalitas perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
  • Mendesak dilakukan asset tracing terhadap seluruh aset yang diduga dimiliki Nur Kholis, termasuk sejumlah properti dan kos-kosan elit.
  • Meminta Kejati Jatim kembali mengusut dugaan penerbitan izin terhadap lebih dari 100 titik tambang di Kabupaten Sampang, Madura, yang disebut terjadi saat Nur Kholis menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.
Baca Juga :  Bangkit atau Pulang: Belgia Tantang Ambisi Senegal di 32 Besar

Samsudin juga mengungkapkan adanya laporan dari salah seorang anggota asosiasi tambang di Sampang berinisial L yang mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan izin tambang yang disebut tidak pernah terbit.

Menurut Jaringan Mata Publik, Kejati Jatim memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan pendalaman perkara, termasuk melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Mereka juga meminta Kejati Jatim melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila ditemukan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Secara hukum Kejati memiliki kewenangan melakukan pendalaman. Tinggal ada atau tidak kemauan untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan sampai hukum hanya menyentuh pelaku di lapangan, tetapi tidak menyentuh aktor yang diduga mengetahui keseluruhan skema,” ujar Samsudin.

Di akhir aksi, Jaringan Mata Publik menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Jawa Timur. Mereka mendesak penyidik Kejati Jatim segera melakukan pemeriksaan terhadap Nur Kholis, menelusuri aliran dana, serta menggeledah Kantor DLH Jawa Timur apabila dianggap diperlukan dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Manajemen Resto Alkinza Laporkan Mantan Manajer ke Polres Sumenep atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

Mereka juga menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan tuntutan dari massa aksi Jaringan Mata Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun dari Nur Kholis terkait tuduhan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode