Menu

Gapasdap Nilai Penerapan B50 Berpotensi Tingkatkan Biaya Operasional Penyeberangan, Minta Penyesuaian Tarif

Juli 4, 2026

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) menilai penerapan biodiesel B50 tidak hanya memerlukan kesiapan teknis, tetapi juga harus diikuti kebijakan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan agar keselamatan dan kualitas pelayanan tetap terjaga.

Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, mengatakan penggunaan B50 diperkirakan meningkatkan biaya operasional perusahaan pelayaran. Tambahan biaya berasal dari konsumsi bahan bakar yang lebih besar, frekuensi penggantian filter, pembersihan tangki, penyesuaian separator, penggunaan aditif, penyediaan suku cadang, hingga meningkatnya kebutuhan perawatan mesin.

“Biaya-biaya tersebut tidak dapat dipisahkan dari standar keselamatan, karena operator kapal tetap wajib menjaga keandalan mesin dan keselamatan pelayanan,” katanya.

Ia menjelaskan kandungan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) pada biodiesel memiliki sifat pelarut yang dapat memicu terbentuknya sludge di dalam sistem bahan bakar. Pada tahap awal penggunaan, endapan lama di tangki berpotensi terlepas sehingga meningkatkan beban separator dan memperbesar risiko penyumbatan filter.

Apabila filter tersumbat, suplai bahan bakar ke mesin dapat terganggu sehingga tenaga mesin menurun bahkan berhenti. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko bagi kapal yang sedang berlayar karena dapat kehilangan kemampuan bermanuver, terutama saat menghadapi arus kuat, jalur pelayaran sempit, lalu lintas padat, maupun ketika mendekati dermaga.

Baca Juga :  Pertahanan Spanyol Jadi Kunci Singkirkan Austria di Babak 32 Besar

Di sisi lain, Gapasdap mengungkapkan tarif angkutan penyeberangan hingga kini masih berada di bawah kebutuhan biaya operasional. Berdasarkan perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) 2019, tarif angkutan penyeberangan masih tertinggal sekitar 31,8 persen dari biaya riil operasional.

“Apabila B50 diterapkan, ketertinggalan tarif terhadap biaya operasional berpotensi semakin melebar. Karena itu kami berharap pemerintah juga mempertimbangkan penyesuaian tarif agar operator tetap mampu menjaga keandalan armada, keselamatan pelayaran, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujar Rakhmatika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode