Publikasiterkini.com° Surabaya _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, satuan ini juga menerapkan pendekatan humanis dengan memprioritaskan rehabilitasi bagi para pengguna yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan.
Dalam kurun waktu empat bulan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangani hampir 600 kasus narkotika. Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba sekaligus menyelamatkan masa depan para korban penyalahgunaan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., Minggu (28/6/2026), menegaskan bahwa pihaknya menerapkan kebijakan yang membedakan secara tegas antara pengedar dan pengguna.
“Fokus kami adalah pemulihan korban. Pengguna atau pecandu yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sedangkan para pengedar diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dari akarnya. Selain penegakan hukum, Satresnarkoba juga memberikan pendampingan psikologis, medis, hingga bantuan sosial kepada para korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Pendampingan dilakukan untuk mengatasi trauma, memberikan perawatan medis, membantu proses hukum, hingga memastikan korban dapat kembali berfungsi secara sosial di tengah masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada penindakan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menggencarkan langkah preventif melalui edukasi bahaya narkoba dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai elemen warga di wilayah Surabaya Utara.
AKP Adik Agus Putrawan menilai, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan pelaku, tetapi harus diimbangi dengan upaya penyelamatan para korban penyalahgunaan melalui rehabilitasi.
“Penanganan narkotika harus seimbang antara tindakan represif dan pendekatan humanis. Rehabilitasi menjadi instrumen penting untuk mengembalikan masa depan para pengguna yang memang merupakan korban penyalahgunaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga terus membangun kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, lembaga pendidikan, hingga pemerintah desa melalui berbagai program pencegahan yang berkelanjutan.
Program tersebut difokuskan pada sosialisasi bahaya narkoba sejak dini, khususnya kepada kalangan pelajar dan mahasiswa, sekaligus memperkuat peran keluarga sebagai benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Sinergi seluruh elemen bangsa menjadi kunci keberhasilan. Pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan agar mampu menciptakan dampak jangka panjang dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan.
Dengan mengedepankan konsep Restorative Justice, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berharap pemberantasan narkoba tidak hanya menghasilkan efek jera bagi para pelaku peredaran gelap, tetapi juga mampu memberikan kesempatan kedua bagi para korban penyalahgunaan untuk pulih, bangkit, dan kembali menjadi pribadi yang produktif di tengah masyarakat.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini