Menu

BRI Dinyatakan Bersih, Kejati Sumsel: Tak Ada Aliran Dana Ilegal di Kredit PT SAL & PT BSS

Juni 19, 2026

Publikasiterkini.com° Palembang _ Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta mendukung penegakan hukum kembali mendapat penguatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memastikan tidak ditemukan adanya aliran dana ilegal maupun keuntungan yang diterima BRI dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS.

Kepastian tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,4 triliun tersebut. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pihak perbankan tidak memperoleh fee maupun manfaat finansial dari penyaluran kredit yang kini menjadi objek perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa posisi BRI dalam perkara ini berbeda dengan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Selain tidak ditemukan keuntungan yang diterima bank, BRI juga dinilai kooperatif dalam membantu proses penegakan hukum dan upaya pemulihan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” tegas Ketut.

Baca Juga :  Konvoi Petasan & Kembang Api Meriahkan Malam Ulang Tahun ke-99 Persebaya

Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara, terutama dalam upaya pengembalian kerugian negara yang akhirnya dapat dipulihkan secara penuh. Pada Kamis (18/6), Kejati Sumsel menerima penitipan sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814 dari keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa Wilson.

Pembayaran tersebut melengkapi seluruh pengembalian kerugian negara yang sebelumnya tercatat mencapai Rp1.428.609.427.064. Dengan pelunasan tahap akhir tersebut, seluruh kerugian negara berhasil dipulihkan sehingga tidak lagi menyisakan kerugian finansial bagi negara.

“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp 1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers.

Keberhasilan pemulihan aset dalam jumlah besar tersebut tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk dukungan lembaga perbankan dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan selama proses penegakan hukum berlangsung. Sikap kooperatif tersebut menjadi cerminan komitmen BRI dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Meski kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya, Kejati Sumsel menegaskan proses hukum terhadap para terdakwa tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Selain Kawal Aksi Massa, Personel Polres Blitar Gelar Aksi Bersih Lingkungan

“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.(RS).

 

Shofa•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode