Menu

Satreskrim Polres Sampang Tangkap Penadah Motor Curian Lintas Jaringan, Tersangka Residivis Kambuhan?

Mei 30, 2026

Publikasiterkini° Sampang _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC), pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat menjadi penadah sepeda motor hasil curian yang kerap meresahkan warga.

​Tersangka yang diketahui bernama Tohir (38), warga Dusun Onkur Laok, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, diamankan petugas tanpa perlawanan berarti pada Minggu (24/5/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kronologi Pengungkapan Kasus

​Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang pelajar bernama Mat Surah pada September 2025 lalu.

​”Kasus ini berawal dari laporan korban pada November 2025. Saat itu, sepeda motor Honda Vario milik korban yang diparkir di dalam dapur rumahnya di Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, raib digondol maling pada dini hari,” ujar Iptu Nur Fajri Alim dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2026).

​Setelah melakukan serangkaian penyelidikan panjang dan mendalam terhadap jaringan pelaku curanmor, jejak digital dan aliran barang bukti akhirnya mengarah kepada tersangka Tohir.

Baca Juga :  Polres Jember Kembali Resmikan Dua SPPG Dukung Program MBG untuk Generasi Bangsa

Modus Operandi dan Rekam Jejak Tersangka

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang nekat. Ia sengaja menampung sepeda motor hasil kejahatan dengan harga miring, lalu menjualnya kembali demi meraup keuntungan materi pribadi secara instan.

​Lebih mengejutkan lagi, catatan penyidik menunjukkan bahwa Tohir bukan pemain baru. Ia diduga kuat merupakan bagian dari jaringan penadah sistemik di wilayah Sampang.

  • Status Tersangka: Diduga kuat sebagai penadah lintas jaringan.
  • Catatan Kriminal (NB Penyidik): Tersangka tercatat sudah lebih dari 3 kali menerima dan menyalurkan sepeda motor hasil curian.

​Sebagai barang bukti awal, petugas telah mengamankan 1 (satu) buah BPKB dan STNK Honda Vario milik korban yang sebelumnya telah disita dalam berkas perkara utama (kasus pencurian dengan pemberatan).

Langkah Hukum Selanjutnya

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 480 KUHP (atau koreksi administrasi sesuai pasal dakwaan tindak pidana penadahan) terkait penadahan barang hasil kejahatan.

​”Kami sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara. Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa segera disidangkan,” tegas Iptu Nur Fajri Alim.

Baca Juga :  Rajut Kepedulian Sosial Idul Adha 1447 H, Korsabhara Baharkam Polri Salurkan 802 Paket Daging Kurban

​Polres Sampang juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah yang tidak dilengkapi surat-surat resmi, karena tindakan tersebut dapat dijerat hukum sebagai penadah.

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode