Publikasiterkini° Lamongan _ Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Lamongan, M. Supriyono, menyerahkan berkas legalitas organisasi kepada IPSI Lamongan sebagai bentuk penegasan status hukum kepengurusan PSHT yang diakui negara.
Berkas tersebut diterima langsung oleh Sekretaris IPSI Lamongan, Fery Andi Saputra, untuk diproses sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan dari Pengurus Besar IPSI.
Menurut Fery, proses verifikasi legalitas itu merupakan tindak lanjut dari instruksi PB IPSI guna memperjelas status organisasi pencak silat agar tidak terjadi tumpang tindih kepengurusan maupun dualisme organisasi di daerah.
“IPSI daerah tidak bisa bertindak sendiri. Semua harus mengacu pada aturan dan mekanisme dari Pengurus Besar IPSI,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, M. Supriyono meminta IPSI Lamongan bersikap tegas terhadap organisasi pencak silat yang tidak memiliki badan hukum resmi maupun legalitas yang diakui negara.
Ia menilai organisasi yang mengatasnamakan PSHT namun tidak memiliki pengesahan badan hukum atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tidak dapat diakui secara hukum.
“Kalau mengaku bukan badan hukum, maka harus bisa menunjukkan SKT terdaftar di kabupaten atau kota. Jika tidak memiliki keduanya, maka tidak dapat diakui negara,” tegas M. Supriyono.
Ia juga menyoroti penggunaan nama dan logo yang menyerupai PSHT oleh pihak yang dinilai tidak memiliki legalitas resmi. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan memicu konflik organisasi.
M. Supriyono menegaskan bahwa PSHT yang sah dan diakui negara saat ini berada di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Moh. Taufiq, SH, MH, MSc berdasarkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Karena itu, ia meminta IPSI untuk melakukan penertiban terhadap organisasi pencak silat yang belum memiliki legalitas resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“IPSI harus mengakomodir PSHT yang sah dan memiliki SK Kemenkumham RI, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak menghormati aturan hukum serta menjaga kondusivitas organisasi pencak silat agar tidak menimbulkan polemik maupun konflik di masyarakat.
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini