Menu

Kartu ATM di Casing HP Jadi Modus: Terapis Spa Surabaya Gasak Uang Teman Rp 1,2 M

Mei 26, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Seorang terapis spa bernama Nur Hasannah Prasetya, resmi didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Wanita itu didakwa mencuri uang milik temannya sendiri, Tonny Soegiono, dengan total kerugian mencapai Rp 1,285 miliar.

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang kerap menitipkan ponsel saat ke toilet. Di balik kesempatan itu, kartu ATM yang tersimpan di casing ponsel diamankan sementara.

“Terdakwa bersama Putriana Kusuma Wardani (DPO) melakukan transfer dana dari rekening korban ke rekening pribadi terdakwa. Setelah transaksi berhasil, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak mencurigai,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo dalam persidangan di PN Surabaya.

Aksi tersebut berlangsung dari Agustus – September 2024. Berdasarkan mutasi rekening bank milik korban, puluhan transaksi transfer tercatat dengan nominal bervariasi, mulai Rp 5 – 50 juta. Seluruh dana mengalir ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.

Menurut JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, total uang yang berhasil dipindahkan secara bertahap mencapai Rp 1.285.000.000.

Uang hasil kejahatan itu kemudian diduga dihamburkan untuk gaya hidup mewah. Antara lain menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan tipe kamar deluxe hingga eksekutif, membeli perhiasan di sejumlah gerai emas di BG Junction dan Royal Plaza dan mentransfer ratusan juta rupiah kepada Putriana Kusuma Wardani (DPO) melalui belasan transaksi.

Baca Juga :  Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Penipuan QRIS Palsu dengan Modus AI

Aksi tersebut baru terungkap pada 25 September 2024. Korban yang saat itu mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri mendapati sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak pernah ia lakukan.

Setelah ditelusuri, seluruh uang dalam rekening Tonny ternyata telah berpindah ke rekening terdakwa secara bertahap selama hampir dua bulan. “Akibat perbuatan tersebut, Tonny Soegiono mengalami kerugian sebesar Rp 1,285 miliar,” tegas JPU.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.(*)

 

Redaksi•

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode