Publikasterkini.com° Jawa Teangah _ Kasus viral calon pengantin perempuan berinisial NAS, 19, yang kabur beberapa jam sebelum akad nikah di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya menemukan titik damai.
Setelah difasilitasi oleh kepolisian, pihak keluarga mempelai pria dan keluarga NAS sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan kesepakatan ganti rugi mencapai Rp 100 juta.
Selain itu, NAS dan pria berinisial DF, 18, yang membawanya pergi disebut akan segera menikah.
NAS sebelumnya dijadwalkan menikah dengan MM, 32, pada Kamis (21/5). Namun, sekitar enam jam sebelum akad berlangsung, NAS pergi bersama DF melalui pintu belakang rumah.
Kejadian ini menggegerkan warga Desa Tajungsari dan viral di media sosial setelah keluarga melaporkan kehilangan NAS.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa polisi langsung melakukan pencarian bersama tim Resmob Polresta Pati dan Polres Jepara.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian bersama Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Jepara,” kata Dika.
NAS dan DF akhirnya ditemukan di sebuah hotel di Jepara pada Sabtu (23/5) dan dibawa ke Mapolsek Tlogowungu untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menyampaikan bahwa mediasi dilakukan dalam dua sesi.
Pertama, keluarga MM meminta ganti rugi sebesar Rp 30 juta kepada keluarga NAS atas kerugian persiapan pernikahan yang batal.(*)
Redaksi•


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini