Menu

Bambang Haryo Ingatkan Sanksi Bagi Penerobos Rel Kereta, Keselamatan Harus Diutamakan

Mei 21, 2026

Jakarta — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan aturan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api menyusul viralnya video kecelakaan kereta di Thailand yang menabrak sejumlah kendaraan di lintasan rel.

Menurut BHS, kecelakaan di perlintasan sebidang hampir selalu dipicu kelalaian pengguna jalan yang memaksakan melintas ketika kereta akan lewat. Padahal, kata dia, titik pertemuan antara jalur kereta dan kendaraan merupakan area dengan risiko kecelakaan sangat tinggi.

“Perlintasan sebidang adalah area high risk. Kesalahan kecil bisa berujung fatal karena kereta tidak mungkin berhenti mendadak,” kata BHS.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia juga memiliki banyak perlintasan sebidang aktif, terutama di kawasan Jabodetabek yang menjadi jalur utama kereta komuter. Saat ini terdapat sekitar 388 perlintasan sebidang di lintasan KRL Jabodetabek dan sekitar 150 di antaranya masih belum dilengkapi palang pintu.

Meski memiliki tantangan besar, BHS menilai pencapaian keselamatan transportasi kereta di Indonesia cukup baik. Selama hampir dua tahun terakhir, lintasan KRL Jabodetabek dinilai mampu menjaga kondisi minim kecelakaan dan insiden serius.

BHS menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan, PT KAI, serta seluruh petugas di lapangan yang terus bekerja menjaga keamanan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Ketum AMP Apresiasi Gerak Cepat dan Sikap Humanis Jajaran Polres Bangkalan dan Jasa Raharja

“Keberhasilan menjaga zero accident tentu bukan hal mudah. Ini hasil kerja keras bersama dan kedisiplinan masyarakat juga mulai meningkat,” ujarnya.

Selain aspek pengawasan, BHS menilai edukasi keselamatan harus terus dilakukan secara masif, terutama kepada pengendara roda dua dan kendaraan pribadi yang kerap melanggar aturan di perlintasan rel.

Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami adanya ancaman pidana bagi pelanggar aturan di perlintasan sebidang. Sesuai ketentuan lalu lintas, pengguna jalan yang tetap menerobos saat sinyal kereta aktif dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Menurut BHS, penegakan hukum penting dilakukan agar menimbulkan efek jera sekaligus membangun budaya disiplin berlalu lintas.

Di sisi lain, ia juga mendorong pemerintah untuk terus memperbanyak pembangunan jalur tidak sebidang melalui flyover maupun underpass guna mengurangi potensi kecelakaan di masa depan.

“Keselamatan transportasi tidak cukup hanya mengandalkan petugas dan fasilitas. Kesadaran masyarakat menjadi faktor paling penting agar kecelakaan di perlintasan kereta tidak terus terulang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode