Menu

LBH PKC PMII Jatim Gelar Aksi di Polda Jatim, Tuntut Evaluasi Total Jajaran Polres Sampang

Mei 19, 2026

Publikasiterkini° Surabaya _ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Jawa Timur akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Selasa, 19 Mei 2026, sebagai bentuk protes terhadap penundaan pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Kabupaten Sampang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

LBH PKC PMII Jawa Timur menilai penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut telah mencederai prinsip kepastian hukum dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya wajib dilaksanakan dan dijamin pengamanannya oleh aparat negara, bukan justru tertunda karena adanya ancaman pengerahan massa maupun tekanan non-yuridis.

Bidang Kajian dan Pendidikan Hukum LBH PKC PMII Jawa Timur, Taufikur Rohman, S.H., M.M., menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga kewibawaan putusan pengadilan dan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman sesuai hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh ancaman massa. Jika tekanan massa dijadikan alasan penundaan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht, maka hal itu sangat berbahaya bagi supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk

Dalam aksi tersebut, LBH PKC PMII Jatim juga akan menuntut Kapolda Jawa Timur melakukan evaluasi total terhadap jajaran Polres Sampang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengamanan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Evaluasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap upaya-upaya yang menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain itu, LBH PKC PMII Jatim mendesak Polda Jawa Timur segera mengambil langkah supervisi langsung terhadap Polres Sampang, termasuk melakukan evaluasi terhadap fungsi Intelkam, Bag Ops, maupun pengamanan lapangan yang dianggap tidak mampu menjamin terlaksananya putusan pengadilan secara aman dan tertib.

Menurut LBH PKC PMII Jatim, apabila aparat penegak hukum tunduk pada tekanan maupun ancaman pengerahan massa, maka kondisi tersebut dapat membuka ruang buruk bagi pihak tertentu untuk menghambat proses hukum melalui intimidasi dan mobilisasi sosial. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan due process of law.

Dalam tuntutannya, massa aksi juga mendesak Kapolda Jawa Timur mencopot Kapolres Sampang karena dianggap gagal menjamin pelaksanaan dan pengamanan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  HUT ke-50 DLU Jadi Momentum Bambang Haryo Perkuat Inovasi Transportasi Laut

 

(Abd. Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode