Menu

Polres Sampang Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Jalan Trunojoyo

Mei 6, 2026

Publikasiterkini° Sampang _ Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sampang berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (31), terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. FS diringkus petugas saat sedang asyik bermain ponsel di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, tanpa perlawanan pada Senin malam (4/5/2026).

​Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat membawa kabur motor milik rekannya dengan modus meminjam untuk keperluan mendesak.

Kronologi Kejadian

​Peristiwa bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban, Maulid Andrianto (34), yang saat itu sedang bekerja di sebuah dapur SPPG di Jl. Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, didatangi oleh pelaku FS.

​Kepada korban, pelaku berdalih ingin meminjam sepeda motor Honda Beat berwarna Hijau Putih (Nopol M 5561 BB) milik korban dengan alasan ingin berkunjung ke rumah mertuanya di Kecamatan Camplong. Percaya dengan alasan tersebut, korban menyerahkan kunci kontak motornya.

​”Pelaku berjanji hanya meminjam sebentar. Namun hingga pukul 22.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali. Saat dihubungi, pelaku terus beralasan meminta korban menunggu hingga akhirnya nomor WhatsApp pelaku tidak aktif lagi,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

​Korban sempat berupaya mencari pelaku ke rumahnya di Desa Pangongsean, namun hanya bertemu dengan ibunya, sementara pelaku dan motor tersebut tidak diketahui keberadaannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000.

Baca Juga :  Polres Gresik Libatkan Ratusan Personel Layanan Pengamanan Haul Habib Abu Bakar Assegaf ke-71

Proses Penangkapan

​Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, tim Polsek Sampang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sampang IPTU Indarta mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

​Pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengepung posisi pelaku yang sedang duduk di samping rumah temannya di Desa Patarongan. FS langsung digelandang ke Mapolsek Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

​Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Honda Beat milik korban atas nama Noer Layli.

​Atas perbuatannya, FS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan.

​”Tersangka kami jerat dengan Pasal 492 KUHP Sub Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutup Kasi Humas Polres Sampang.

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode