Menu

Sering Bolos Kerja, Oknum ASN DPUTR Gresik Dijatuhi Sanksi Surat Peringatan

April 21, 2026

Publikasiterkini° Gresik _ Kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan. Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Gresik, Eddy Pancoro, mengonfirmasi penjatuhan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 kepada salah seorang oknum ASN berinisial AN akibat tingkat kehadiran yang buruk.

​Tindakan indisipliner tersebut diketahui terjadi saat AN mengemban mandat ganda sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pertanahan pada periode Januari hingga Maret 2026.

​Eddy Pancoro, yang akrab disapa Nanang, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah pihaknya berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

​”AN kami berikan SP karena terbukti kerap tidak masuk kerja. Sanksi ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi resmi dari BKPSDM,” ujar Nanang saat memberikan keterangan, Senin (21/4/2026).

​Meski telah dikonfrontasi, AN berkilah bahwa absennya dari kantor dipicu oleh urusan keluarga. Namun, alasan tersebut dinilai tidak menggugurkan kewajibannya sebagai abdi negara, terlebih saat memegang posisi strategis sebagai Plt Kabid.

​Dampak dari ketidakhadiran AN ternyata tidak hanya mengganggu alur birokrasi, tetapi juga membingungkan unit kerja lain. Salah satu pegawai Unit Reaksi Cepat (URC) Bima DPUTR berinisial SB, mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima telepon dari pihak luar yang mencari keberadaan AN.

Baca Juga :  Nasihat Ustadz Abdul Somad (UAS) untuk Ustadz Nafi’ Unnas, “Teruslah berbuat meski tak terlihat, Malaikat pasti mencatat”

​”Banyak penelepon yang mengira AN adalah bagian dari tim URC. Kami sendiri kurang paham ada urusan apa, namun intensitas panggilan yang mencari beliau cukup tinggi,” ungkap SB.

​Hingga berita ini diturunkan, AN belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait sanksi yang diterimanya atau perihal banyaknya pihak luar yang mencari dirinya melalui jalur telepon unit teknis.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi ASN di lingkungan Pemkab Gresik untuk menjaga integritas dan profesionalisme, terutama dalam mematuhi jam kerja yang telah diatur dalam undang-undang. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode